Klikata.co.id|Bukittinggi|Pasca ditolaknya kasasi Pemko Bukittinggi melalui putusan Mahkamah Agung bernomor : 2018K/Pdt/2022, dan dilanjutkan dengan eksekusi putusan tersebut di Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan nomor: 4/Pdt.Eks/2022/PN.Bkt junto 28/Pdt.G/2019/PN.Bkt, Jumat 14 Oktober 2022, tidak membuat Pemerintah Kota Bukittinggi tunduk pada putusan inkrah tersebut. Situasi ini tergambarkan melalui upaya Pemerintah Kota Bukittinggi untuk tetap mengajukan sertipikat pada BPN Bukittinggi yang ke-dua kalinya.
Pengajuan Pemko untuk melanjutkan pembuatan sertipikat tersebut melalui surat Dinas Perumahan & Kawasan Pemukiman Kota Bukittinggi yang ditanda oleh Rahmat AE selaku Kepala Dinas, tanggal 2 Mei 2023, bernomor: 800/651/Sekr-DPKP/V/2023, dan ditujukan pada BPN Bukittinggi. Dalam surat yang diajukan tersebut, terdapat lima alasan agar BPN Bukittinggi bisa melajutkan kembali pembuatan sertipikat tanah yang telah menjadi aset Yayasan Fort De Kock melalui putusan Mahkamah Agung, nantinya dijadikan hak pakai atas tanah SHM 655/2007 oleh Pemko Bukittinggi. Adapun dasar klaim Pemko Bukittinggi untuk melanjutkan pembuatan sertipikat adalah surat Sekda Bukittinggi nomor:590.937/DPUPR-PTNH/XI-2021, tanggal 10 November 2021, perihal pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi, dan surat Wali Kota Bukittinggi nomor:030/2406/BK.06/2022, tanggal 14 November 2022, perihal data dan informasi terkait aset Pemko Bukittinggi.
Rahmat AE saat diwawancarai oleh klikata.co.id, Rabu 16 Mei 2023, mengatakan bahwa surat tersebut berkaitan hasil konsultasi bersama KPK dan BPK-RI yang dimana surat tanggal 2 Mei 2023, merupakan tindak lanjut dari surat terdahulunya.
"Surat tersebut tidak lanjut dari surat sebelumnya dan sampai saat ini beluam ada jawaban oleh BPN"ujar Rahmat
Disisi lainnya, Rahmat AE pada klikata.co.id mengakui bahwa surat yang ditujukan pada BPN Bukittinggi tersebut bukan dari dirinya yang membuat.
"Saya orang teknis dan tidak paham hukum. Surat tersebut draftnya sudah ada dan tinggal ditandatangani. Untuk yang membuat surat tersebut adalah Assisten I Bukittinggi" kata Rahmat AE
Adapun Martias Wanto selaku Sekda Bukittinggi saat dikonfirmasi oleh klikata.co.id terkait upaya melajutkan permohonan mensertipikatkan tanah yang telah memiliki ketetapan hukum lebih memilih bungkam.
Tanggapan BPN Bukittinggi
Surat yang dikirim oleh Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perkim, Selasa 2 Mei 2023, masih dalam pembahasan oleh BPN Bukittinggi. Perihal ini disampaikan oleh Desrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi saat di wawancara oleh klikata.co.id, Kamis 25 Mei 2023.
"Yang namanya surat tentu akan kami respon, kalau tidak direspon tentu Pemko Bukittinggi akan beranggapan lain. Saat ini kami belum bisa membalas karena berkonsultasi dengan Pimpinan" kata Desrizal
Lebih lanjut, Desrizal mengatakan bahwa niat Pemko Bukittinggi untuk melanjutkan pembuatan sertipikat tidak memungkinkan dikarenakan telah ada putusan Mahkamah Agung.
"disana ada permasalahan, dan itu menjadi point nantinya" kata Desrizal
Tanggapan Syafril St.Pangeran
Syahfril St.Pangeran saat diwawancara oleh klikata.co.id mengatakan tunduk pada putusan Mahkamah Agung.
'Saat sidang eksekusi putusan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, pihak Pemko Bukittinggi yang di wakili oleh Assiten I dalam hal ini Isra Yonza, ikut mentandatangani berita acara eksekusi tersebut, dan Saya sudah 3 kali berupaya mengembalikan uang Pemko di Pengadilan, dan ditolak oleh Isra Yonza" kata Syafril
Tanggapan YFDK
Dampak polemik yang berkepanjangan membuat pihak Yayasan Fort De Kock akan memindahkan Universitas Fort De Kock ke luar Kota Bukittinggi, dan pihak YFDK juga mempertanyakan kedatangan tim aset pemko pada lahan yang telah menjadi bahagian aset berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Perihal ini disampaikan oleh Dewan Pembina YFDK, Zainal Abidin saat diwawancarai oleh klikata.co.id, Rabu 7 Juni 2023.
"Polemik ini sudah 15 tahun lebih dan tentu mufakat pengurus YFDK untuk memindahkan Univeristas Fort De Kock keluar Kota Bukittinggi. Ada 3000 lebih Mahasiwa yang pindah dari kampus lama" kata Zainal Abidin
Disisi lainnya, Zainal Abidin juga menyoroti tim aset Pemko Bukittinggi yang masuk pada aset YFDK.
"Apakah mereka tidak memahami hukum, masih berani mereka mengatakan tanah ini masih aset Pemko Bukittinggi, Saya suruh mereka membaca tulisan yang tertulis di plank di atas tanah YFDK tersebut" kata Zainal
Tidak hanya itu, klikata,co.id mendapat informasi bahwa KPK-RI turun langsung ke Pemko Bukittinggi, Kamis 8 Juni 2023, terkait permasalahan yang timbul setelah adanya putusan Mahkamah Agung.
Pendapat Pakar Hukum
Dr.Wendra Yunaldi, SH, MH, Pakar Hukum Tata Negara & Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat saat diwawancara oleh klikata.co.id mengatakan bahwa Pemko Bukittinggi harus tunduk pada putusan pengadilan.
"Kalau pemerintah saja tidak menaati putusan pengadilan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Tentu perihal ini menjadi contoh pada masyarakat dan dianggap pembangkangan terhadap hukum. Kalau dilakukan pembangkangan terhadap hukum, Wali Kota bisa di impeachment" kata Wendra (RJA)