Tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya atas dugaan tindak pidana korupsi dana covid19 di lingkungan Rumah Sakit Acmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memanggil dr.khairul Said, Sp.M, mantan direktur RSAM Bukittinggi untuk di minta keterangan, Rabu 8 Maret 2023. Perihal ini disampaikan oleh Sumriadi, SH, MH, Kasidik Pidsus Kejati Sumbar ketika di konfirmasi oleh klikata.co.id
"Benar, dr.Khairul Said,Sp.M telah kita panggil untuk di minta keterangan pada Rabu 8 Maret 2023. Ada 30 pertanyaan yang disampaikan. Pemeriksaan di mulai dari pukul: 09.00 wib -17.00 wib " kata Sumriadi
Sumriadi, SH, MH juga menjelaskan bahwa pemeriksaan ini baru tahap meminta keterangan. Selain itu, klikata.co.id juga mananyakan pada Kasidik Pidsus, apakah dr.Khairul Said, Sp.M di periksa kembali oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
"kita lihat dulu, ini baru meminta ketarangan" ujar Sumriadi secara singkat
Adapun pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah meminta keterangan dari 19 orang di lingkungan RSAM Bukittinggi.
Tanggapan Mantan Direktur RSAM
Sebelumnya klikata.co.id juga melakukan wawancara dengan mantan Diretur RSAM Bukittinggi, dr.Khairul,Sp.M (3/2) terkait polemik atas pembagian jasa pelayanan medis covid19, dan dasar sk-direktur yang diterbitkan saat dirinya menjabat.
"Saya tidak ingin menambah polemik. Dasar kebijakan tersebut ada. Peraturan Menteri Kesehatan No.85 Tahun 2015, pasal 24, ayat 1. Ini pegangan saya"kata Khairul.
Lebih lanjut, dr.Khairul Said, Sp.M tidak merespon saat di konfirmasi oleh klikata.co.id,Rabu 8 Maret 2023, setelah dirinya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar.