Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Usai di Periksa Penyidik Kejati Sumbar, Deddy Herman : Saya Sudah Menyerahkan Dokumen...
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat | Foto: Pay
News / Daerah

Usai di Periksa Penyidik Kejati Sumbar, Deddy Herman : Saya Sudah Menyerahkan Dokumen Penyelewengan Dana Covid19 di RSAM Bukittinggi

Selasa, 21 Februari 2023 11:56 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Dugaan penyelewengan dana covid19 di lingkungan RSAM Bukittinggi yang disuarakan oleh dr.Deddy Herman, Sp.P ditindak lanjuti oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan meminta keterangan. Perihal ini disampaikan oleh dr.Deddy Herman, Sp.P saat di wawancara oleh klikata.co.id, Selasa 14 Februari 2023.

"Saya telah memberi keterangan pada penyidik terkait dugaan penyelewengan dana covid19 di lingkungan RSAM Bukittinggi. Sesuai surat panggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan saya menyerahkan data dan dokumen terkait insentif serta jasa pelayanan medis covid19 yang tidak sesuai dengan keputusan menteri kesehatan dalam penangan covid19" kata deddy

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan selain memberikan keterangan pihak penyidik juga meminta dokumen serta menayakan alasan saya dalam menyuarakan dugaan penyelewengan dana covid19 yang terjadi di lingkungan RSAM Bukittinggi.

"Perjuangan ini bukan untuk saya pribadi, tetapi untuk seluruh nakes, perawat, unsur yang terlibat dalam penangan covid19. Tentu mereka yang telah berjibaku sebagai garda terdepan dalam penanganan covid19. Disisi lainnya data-data serta kronologis yang diberikan dapat membantu penyidik dalam menindak lajuti masalah ini" kata deddy

Tidak hanya itu, Kejaksaan Tinggi juga meinta keterangan, dr. Firman Abdullah, Sp.OG, Ketua SPI RSAM Bukittinggi, Elfa Yenti, Wakil Direktur Umum & Keuangan RSAM Bukittinggi terkait dugaan penyelewangan dana covid19.

Tanggapan Kejati Sumbar

Adanya surat panggilan yang dialamatkan ke RSAM Bukittinggi terkait dugaan penyelewengan dana covid19 dibenarkan oleh Fifin Suhendra, SH, MH, Kasi Penkum yang didampingi oleh Sumriadi, SH, MH, Kasidik Pidsus Kejati Sumbar.

"Benar bahwa kami kami telah memangil pihak RSAM Bukitinggi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana covid19. Pada saat ini hanya meminta keterangan awal saja." Ujar Fifin

Lebih lanjut, Fifin Suhendra juga menjelaskan secara singkat pada awak media bahwa pihak Kejaksaan tinggi belum bisa memberi ketarangan secara terperinci dikarenakan baru pemeriksaan tahap awal.

Komentar
Konten Terkait