Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Diduga Menyelewengkan Dana Covid19,  RSAM Bukittinggi Dipantau Jaksa
Jajaran Direksi RSAM memberikan keterangan Pers |Foto:Pay
News / Internasional

Diduga Menyelewengkan Dana Covid19, RSAM Bukittinggi Dipantau Jaksa

Rabu, 08 Februari 2023 06:55 WIB oleh admin

klikata.co.id| Dugaan penyelewengan dana covid19 yang dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi diketahui oleh dr. Deddy Herman, Sp.P setelah dirinya melihat bahwa sistem pembayaran jasa pelayanan medis tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dalam penanganan covid 19.

Saat diwawancarai oleh klikata.co.id (30/1), dr.deddy Herman,Sp.P menjelaskan bahwa dirinya telah komplain ke manajemen RSAM atas insentif dan jasa pelayanan medis yang diterimanya.

"Saya melihat mekanisme pembagian insentif dan jasa pelayanan medis covid19 yang dilakukan oleh manajemen RSAM Bukittinggi tidak sesuai dengan KMK. Data penerimaan jasa pelayanan tersebut tidak pernah diterima termasuk menandatangani berita acara. Aturan yang dipakai oleh manajemen RSAM Bukittinggi adalah sk-direktur nomor: 341 tahun 2021 dengan dasar permenkes no.85 tahun 2015.. Situasi ini adalah bentuk kekeliruan. Covid19 adalah bencana, dan tentu peraturan yang dirujuk sesuai dengan keadaan bencana"kata Deddy

Deddy juga mempertegas bahwa landasan manajemen RSAM berdasarkan sk-direktur nomor : 341 tahun 2021 tersebut adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran covid19.

"Saya meminta agar manajemen untuk transparan serta memberikan hak para tenaga medis sesuai dengan aturan dalam penanganan covid. Selama tiga tahun permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh manajemen RSAM. Apalagi pihak direksi tidak menjelaskan mekanisme pembagian jasa pelayanan medis pada setiap tenaga medis yang ikut dalam penangulangan covid19 tersebut. Aturan yang dibuat oleh direksi tidak bisa menganulir aturan kementrian"kata Deddy.

Lebih lanjut, dr.Deddy Herman,Sp.P menerangkan bahwa manajemen RSAM Bukittinggi membagi dana covid kepada pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam penanganan covid19.

"Saya tidak menyangka bahwa manajemen RSAM membagikan jasa covid kepada pihak yang tidak terlibat langsung dalam penanganan covid19. Padahal dalam KMK sudah menjelaskan komponen yang berhak mendapatkan jasa pelayanan covid tersebut. Pertemuan yang diinisiasi oleh jajaran direksi sebelumnya tidak membuahkan hasil apapun. Data yang saya minta tidak pernah diberikan, dan hanya bisa dilihat saat persentasi manajemen. Dari data tersebut banyak kejanggalan"kata Deddy

Disisi lainnya, dr.Deddy Herman,Sp.P menyebutkan bahwa besaran nilai yang didapat dari insentif dan jasa pelayanan medis senilai Rp.576 Juta tersebut diberikan dalam tujuh kali tahapan.

"Awalnya saya tidak mengetahui jumlah uang senilai Rp.576 juta yang dikirim melalui rekening pribadi atas total dari pelayanan insentif dan jasa medis selama tiga tahun. Perihal ini berbeda dengan wilayah lain bahwa dokter disana mendapatkan berkisar Rp.2,2 milyar dengan waktu yang sama. Anggaran covid untuk RSAM lebih kurang Rp.100 milyar, seharusnya dibagi untuk peruntuknnya. Apalagi tenaga medis adalah garda terdepan dalam penanganan covid"kata Deddy

dr.Deddy Herman,Sp.P yang pernah terlibat sebagai relawan medis pertama yang diminta langsung oleh Kementrian Pertahanan RI dalam penanganan covid19 di Indonesia ini menyampaikan bahwa tujuan dari mempertanyakan insentif dan jasa pelayanan medis ke jajaran manajemen RSAM Bukittinggi merupakan bentuk memperjuangkan hak jasa pelayanan para medis yang telah ikut berjibaku dalam penanganan covid19.

Tanggapan Manajemen RSAM

Pihak manajemen RSAM Bukittinggi membantah atas dugaan penyelewengan anggaran jasa pelayanan covid19 yang disampaikan oleh dr.Deddy Herman,Sp.P. Perihal ini disampaikan langsung oleh Elfa Yenti selaku wakil direktur umum saat konfrensi pers, Senin (30/1) diruangan kode etik RSAM Bukittinggi. Lebih lanjut, Elfa Yenti menjelaskan bahwa dr.Deddy Herman,Sp.P telah mendapatkan insentif dan jasa pelayanan covid19 untuk tahap pertama.

"dr.Deddy Herman,Sp.P telah mendapatkan senilai Rp.576 Juta, dana tersebut adalah akumulasi dari maret 2020 sampai September 2021, dan sisanya belum kami bayarkan. Untuk tahapan selajutnya sistem pembayaran polanya telah berganti. Kebijakan tersebut dari Provinsi Sumatera Barat dan berdasarkan Sk-Direktur RSAM nomor:341 tahun 2021"kata Elfa

Setelah itu, Elfa Yenti juga mengatakan bahwa RSAM telah manangani jumlah pasien COVID-19 dari Maret 2020 sampai September 2021 sebanyak 1.575 orang, dan klaim dari maret 2020 hingga September 2021 sebanyak 99,8 milyar.

"Klaim yang dibayarkan sebanyak Rp. 99,8 milyar dari pengajuan 100 milyar, dan dibagi 60 persen untuk operasional dan 40 persen jasa pelayanan. Kebijakan tersebut berdasarkan permenkes no.85 tahun 2015. Pihak manajemen hanya mengelola anggaran tersebut" kata Elfa

Konfrensi pers yang diadakan oleh manajemen RSAM Bukittinggi tersebut dihadiri, dr.Rusbeny,Sp.B selaku Wakil Direktur Pelayanan, dra.Trizayeni.apt. Msi selaku Wakil Direktur Keuangan, Elfa Yenti, selaku Wakil Direktur Umum, Indra Sonny selaku Kabag Umum, arfida, Skep.MM selaku Kabag Humas. Adapun pihak manajemen RSAM menolak permintaan wartawan untuk memberikan data serta rincian dana dalam penanganan covid19.

Tanggapan Sistem Pengendalian Internal (SPI) RSAM

Dr.Firman Abdullah,Sp.OG selaku Ketua Sistem Pengendalian Internal (SPI) RSAM Bukittinggi saat diwawancarai oleh klikata.co.id (1/2) mengatakan tidak pernah mendapatkan tembusan atau laporan dari manajemen dalam pengelolaan anggaran covid dari kementrian kesehatan.

"Saya sebagai Ketua SPI tidak pernah mendapatkan laporan atau tembusan secara tertulis dari manajemen terkait anggaran covid19 yang masuk ke RSAM. Apalagi terkait laporan pembagian jasa covid19"kata Firman.

dr.Firman Abdullah,Sp.OG juga menegaskan bahwa manajemen RSAM tidak transparan dalam pengelolaan anggaran covid19.

"Kalau ada temuan tentu menjadi ranah penegak hukum nantinya" ujar Firman secara singkat.

Pemeriksaan APIP

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Prov.Sumbar langsung menindaklanjuti permasalahan yang terjadi dengan meminta keterangan jajaran manajemen di ruangan komite etik RSAM Bukittinggi, Rabu (1/2).

'Kita meminta keterangan dan data terkait pengelolaan anggaran covid19 pada manajemen. Untuk hasilnya biar pimpinan yang menyampaikan. Kami ada 4 orang yang hadir ke RSAM Bukittinggi" kata Ahda Yanuar, staff APIP Sumbar.

Drg.Busril.MPH, Direktur RSAM, yang ikut hadir dalam pemeriksaan APIP juga ikut menjelaskan atas polemik pembagian jasa pelayanan medis oleh manajemen.

"Untuk hasilnya tentu pihak APIP yang bisa menjelaskan. Data sudah diberikan. Semua komponen berhak atas pembagian jasa pelayanan"kata Busril

Pantauan Jaksa

Pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi langsung melakukan pemantauan atas dugaan penyelewengan insentif jasa pelayanan medis covid19 di RSAM Bukittinggi. Perihal ini disampaikan langsung oleh Pengki Sumardi,SH, Kasi Intel, Rabu (1/2).

"Kita pantau dan memberikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Prov.Sumatera Barat. Kita terus berkordinasi. Bukan tidak mungkin KPK bisa turun untuk menindak lanjuti permasalahan ini. Perihal ini berdasarkan MOU Kejaksaan, Mendagri, Kepolisian terkait penanganan aduan penyelengara pemerintah daerah yang telah disepakati" kata Pengki

Tanggapan Mantan Direktur

Klikata.co.id juga melakukan wawancara dengan mantan Diretur RSAM Bukittinggi, dr.Khairul,Sp.M (3/2) terkait polemik atas pembagian jasa pelayanan medis covid19 dan dasar sk-direktur yang diterbitkan saat dirinya menjabat.

"Saya tidak ingin menambah polemik. Dasar kebijakan tersebut ada. Peraturan Menteri Kesehatan No.85 Tahun 2015, pasal 24, ayat 1. Ini pegangan saya"kata Khairul.

Selanjutnya, klikata.co.id juga menanyakan pada dr.Khairul,Sp.B selaku mantan Direktur RSAM Bukittinggi, adakah bukti laporan pengelolaan anggaran covid19 ke sistem pengendalian internal RSAM

'Maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena RSAM dalam proses pemeriksaan APIP" kata Khairul.

Lebih lanjut, dr.Kahirul,Sp.B lebih memilih bungkam saat ditanyakan oleh klikata.co.id total uang yang diperoleh dirinya atas jasa pelayanan covid19.

Data Penerimaan Jasa Pelayanan Medis Covid19

Adapun data yang diperoleh klikata.co.id bahwa susunan direksi dan penjabat struktural yang mendapatakan jasa pelayanan medis berdasarkan sk-direktur nomor :341 tahun 2021, adalah sebagai berikut. dr.Kahirul.Sp.B jabatan direktur mendapatkan Rp.932.818.745,47, dr.Rusbeny,Sp.B selaku wakil direktur pelayanan mendapatkan Rp. 466.409.372,73, dra.Trizayeni.apt. Msi selaku wakil direktur penunjang &SDM mendaptkan Rp.466.398.332, Elfa Yenti, selaku wakil direktur umum mendapatkan Rp.466.420.412,73.

Perihal ini sempat dibantah oleh Elfa Yenti, wakil direktur umum RSAM Bukittinggi bahwa manajemen hanya mengelola keuangan tanpa mendapatkan dari anggaran pelayanan medis covid19.

Pendapat Pakar Hukum

Dr.Wendra Yunaldi,SH.MH. pakar hukum Tata Negara & Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah saat diwawancarai oleh klikata.co.id, kamis (4/2) menyampaikan bahwa aturan yang digunakan manajemen RSAM Bukittinggi adalah bentuk kekeliruan.

"Ketika kegiatan tersebut dalam keadaan darurat atau pandemi (bencana non alam) sesuai UU No.2 Tahun 2020 artinya berlaku ketentuan khusus. Otomatis penanganan tersebut seuai dengan aturan pandemi bukan sebaliknya. Apakah mungkin dalam keadaan normal dokter mendapatkan jasa pelayanan medis dengan nilai besar, tentu tidak mungkin. Tentu nilai yang besar ini timbul karena kondisi ekstra penanganan covid19" kata Wendra

Dr.Wendra Yunaldi,SH.MH juga mengatakan bahwa pengalokasiaan anggaran kementrian kesehatan covid19 ke RSAM bukan bahagian dari pendapatan pengelolaan pelayanan medis.

"Pengelolaan dana covid19 tunduk pada KMK tahun 2020 tentang pengalokasian anggaran bukan pada permenkes no.85 tahun 2015. Dalam keputusan menteri kesehatan tahun 2020, jelas komponen yang mendapatkan jasa pelayanan medis tersebut. Harusnya dokterdan tenaga medis lainnya yang terlibat dalam penanganan covid19 harus diapresiasi lebih. Mereka telah bekerja dengan mempertaruhkan nyawa"kata Wendra

Dr.Wendra Yunaldi,SH.MH juga melihat bahwa manajemen RSAM tidak transparan dalam pengelolaan anggaran covid19.

"Bagaimana pertangungjawaban bantuan ke pemerintah. Kalau dimasukan dalam kontek keuangan negara tentu semuanya harus dicatat sebagai bukti penerimaan negara. Apakah manajemen RSAM Bukittinggi memiliki bukti laporan tersebut. Apalagi lagi yang sulit dilaporkan adalah barang habis pakai. Indikasi ini bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu. Bagaimana hak-hak tenaga medis sesuai dengan aturan. Ikuti mekanisme aturan covid19 bukan peraturan menteri kesehatan no.85 tahun 2015" kata Wendra

Lebih lanjut, Dr.Wendra Yunaldi,SH.MH menyampaikan bahwa aturan covid19 adalah lex specialis.

"Aturan khusus, anggran khusus, dan jasa pelayanan medispun khusus"ujar Wendra (RJA)

Komentar
Konten Terkait