Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Pemko Bukittinggi Enggan Memberikan Sertipikat, Wendra Yunaldi : Pidanakan Wali Kota
Sidang Eksekusi Putusan Mahkamah Agung
News / Internasional

Pemko Bukittinggi Enggan Memberikan Sertipikat, Wendra Yunaldi : Pidanakan Wali Kota

Jumat, 03 Februari 2023 00:42 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Bukittinggi|Setelah Pengadilan Negeri Bukitinggi laksanakan eksekusi putusan nomor: 4/Pdt.Eks/2022/PN.Bkt juncto nomor: 28/Pdt.G/2019/PN.Bkt atas gugatan Yayasan Fort De Kock terhadap termohon eksekusi Syafri St. Pangeran (1), H. Arjulis Dt. Basa (2), Muhammad Nur (3), Pemko Bukittinggi (4), Notaris Hj. Tessi Levino, SH (5), Jumat 14 Oktober 2022, yang dibacakan oleh Indra Satria Putra, SH, MH dan Meiyenti, SH selaku juru sita, Pemko Bukittinggi yang masih menguasai sertipikat atas nama Syafril St. Pangeran enggan memberikan pada Yayasan Fort De Kock (YFDK).

Tidak tunduknya Pemko Bukittinggi atas putusan Mahkamah Agung bernomor :2108K/Pdt/2022, mejadi sorotan oleh DR. Wendra Yunaldi, SH, MH, Pakar Hukum Tata Negara & Dekan Fakultas Hukum Univeristas Muhammdiyah Sumatera Barat. DR. Wendra Yunladi, SH, MH ketika diwawancarai oleh klikata.co.id (14/1) berpendapat bahwa penguasaan sertipikat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi adalah bentuk perbuatan melawan hukum.

"Secara keperdataan yang memiliki sertipikat & tanah adalah Yayasan Fort de Kock. Pemko memegang sertipikat atas dasar apa dan sebagai apa. Uang pembayaran dari Yayasan Fort De Kock ke Syafri St. Pangeran titip saja di Pengadilan. Kalau Pemko Bukittinggi ingin mnyelesaikan masalah gugat saja Syafri St.Pangeran. Atau sebaliknya, pihak YFDK bersama Syafri St.Pangeran melaporkan Wali Kota atas pengelapan sertipikat" kata Wendra

DR. Wendra Yunaldi, SH. MH juga mengatakan bahwa putusan eksekusi pengadilan bukan bicara mau atau tidak mau, eksekusi pengadilan bertujuan membacakan putusan.

"Pemko Bukittinggi menguasai sertipikat tanpa hak. Yayasan Fort De Kock bisa malaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemko Bukittinggi dalam hal ini Wali Kota. Pidanakan saja Wali Kota. Dengan ditanda tangani berita acara eksekusi, hak penguasaan Pemko dan tidak memberikan sertipikat pada YFDK adalah ilegal" kata Wendra

Disisi lainnya DR.Wendra Yunaldi, SH, MH menyampaikan bahwa objek yang menjadi sengketa bisa berdampak hukum baru bagi pihak yang dulunya pernah bermasalah atas kasus tindak pidana korupsi.

"Ini dua hal berbeda. Kasus sebelumnya adalah markup harga tanah, dan sekarang tentu menjadi pembelian tanah fiktif apabila uang Pemko tidak dikembalikan oleh Syafri St.Pangeran" ujar Wendra

Alasan Pemko Bukittinggi

Drs. Martias Wanto, M.M selaku Sekda Bukittinggi saat dikonfirmasi oleh klikata.co.id (9/1) terkait alasan Pemko Bukittinggi menguasai sertipikat Syafril St.Pangeran serta adanya pertemuan dengan Drs.Dujfri beserta kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, dirinya memilih bungkam.

Disisi lainnya klikata.co.id juga mengutip pendapat Wali Kota Erman Safar pada group whatsapp terkait penguasaan sertipikat Syafril St.Pangeran oleh Pemko Bukittinggi berdasarkan petitum putusan point.7.

"Disarankan ke PTUN karena masuk produk adminitrasi pemerintahan. Aset dibeli dengan uang rakyat, ada tahapan dan mekanisme hukum" kutipan narasi Erman Safar dalam group whatsapp

Usaha Syafri St.Pangeran

Syafri St.Pangeran saat dikonfirmasi oleh klikata.co.id terkait sertipikat yang masih dikuasai oleh Pemko Bukittinggi menyampaikan telah berupaya dengan cara memberikan somasi.

"kita telah berupaya dengan memberikan somasi sebanyak tiga kali ke Pemko Bukittinggi terkait sertipikat yang masih mereka kuasai"kata Syafri

Tanggpan Kuasa Hukum YFDK

Guntur Abdurahman, SH, MH, kuasa hukum Yayasan Fort De Kock saat diwawancarai oleh klikata.co.id (27/1) menyampaikan bahwa pertimbangan hakim yang disenting tidak mengikat secara hukum.

"Makanya bilang sama Kabag Hukum & Wali Kota Bukittinggi untuk belajar hukum yang benar. Kalau tidak tahu bertanya kepada yang mengetahui. Jangan malu bertanya kalau tidak paham. Yang jelas YFDK telah memperoleh haknya sebagai pembeli beritikad baik. Beda halnya dengan Pemko Bukittinggi dalam putusan adalah pembeli yang tidak beritikad baik dan tidak perlu dilindungi oleh hukum" kata Guntur

Guntur juga menjelaskan soal sertipikat yang dipegang oleh Pemko Bukittinggi tidak bernilai menurut hukum.

Komentar
Konten Terkait