Oleh: Riko Riyanda, Khairiyah, Miftahul Jannah
Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 merupakan ajang pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pelaksanaan Pemilu serentak menuntut komitmen dan tanggungjawab semua pihak, agar berjalan dengan jujur, adil dan demokratis serta melahirkan sosok-sosok pemimpin baru yang mampu mensejahterakan rakyat. Maka dari itu, Pemilu membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan pemahaman bersama akan pentingnya ikut memilih dan tidak "golput" dalam setiap pelaksanaan Pemilu.
Berkaca pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 yang digelar 9 Desember 2020 yang lalu, angka partisipasi pemilih cukup memprihatinkan. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.719.429 orang dan yang menyalurkan suaranya pada Pilgub Sumbar 2020 sebanyak 2.313.278 orang atau 61,68 persen, yang berasal dari jumlah suara sah dan tidak sah. Sebanyak 1.406.151 warga Sumatra Barat memilih tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau tidak menyalurkan suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2020 .
Hasil rekapitulasi, jumlah surat suara sah sebanyak 2.241.292 suara atau 96,89 persen, sementara surat suara tidak sah sebanyak 71.986 suara atau 3,11 persen.Seperti yang sudah diketahui bersama, pasangan nomor urut 4 yaitu Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy meraih suara terbanyak pada Pilgub Sumbar tahun 2020 tersebut dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen. Artinya, warga Sumbar yang tidak memilih jauh lebih banyak dibandingkan suara yang diperoleh Mahyeldi-Audy, dengan selisih sebanyak 679.298 suara.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pemilu 2019 jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 190 juta. Dari total DPT tersebut, kategori pemilih pemula (rentang usia di bawah 30 tahun) berjumlah sekitar 60 juta atau sekitar 31,5 persen. Pada Pemilu 2024 diperkirakan akan meningkat sekitar 70 juta atau 35 persen. Khusus daerah Sumbar, berdasarkan data KPU Sumbar pada 2022, jumlah pemilih pemula sekitar 900 ribu (rentang usia di bawah 30 tahun) dimana sekitar 300 ribu diantaranya berusia di bawah 20 tahun.
Jika diperhatikan data di atas, jumlah pemilih pemula cukup besar sehingga punya arti penting dan punya pengaruh besar terhadap hasil Pemilu. Selain mempengaruhi tingkat keberhasilan partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, pemilih pemula juga dapat mempengaruhi perolehan suara dalam Pemilu.Namun, beberapa data juga menunjukkan bahwa pemilih golput pada pemilih pemula juga sangat tinggi.
Hal ini disinyalir karena para pemilih pemula belum sadar pentingnya menggunakan hak suara dalam menentukan pemimpinnya. Kurangnya kepercayaan terhadap proses demokrasi yang terjadi di Indonesia juga disinyalir menyebabkan tingkat partisipasi politik menurun. Selain itu juga ada ketidakpercayaan pemilih kepada politisi dan partai politik sehingga terjadi pergeseran makna demokrasi pada pelaksanaan Pilkada. Minimnya pemahaman tentang Pemilu dan arti penting menggunakan hak pilih juga membuat mereka enggan menggunakan hak suaranya.
Masalah golput ini menjadi perhatian dan keprihatinan bagi lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), khususnya beberapa pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Bersama-sama mahasiswa, dua orang dosen Ilmu Politik (Riko Riyanda S.IP., M.Si dan Khairiyah S.IP., M.H.I), langsung turun ke lapangan melakukan upaya menyadarkan masyarakat agar paham akan pentingnya berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengadakan kegiatan pendidikan politik kepada siswa SMA Muhammadiyah 1 Padang dengan tujuan menekan angka golput pada kelompok pemilih pemula.
Pembinaan pendidikan politik ini bertujuan untuk: (1) Memberikan pengetahuan (sosialisasi) kepada siswa-siswi khususnya kelas XII tentang Pemilihan Umum serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Materi-materi yang disampaikan misalnya tahapan-tahapan pemilu serentak, hubungan antara lembaga Pemilu dan bentuk pengawasannya, masalah dalam Pemilu serentak dan Pemilu yang berkualitas; (2) Memberikan pengetahuan tentang metode pelaksanaan Pemilu dari tahapan Pemilu sampai kepada pemungutan dan perhitungan suara; (3) Memberikan pengetahuan tentang pendidikan politik kepada siswa, sehingga nantinya siswa memahami bagaimana mewujudkan Pemilu yang jujur adil, bersih serta terhindar dari praktik kecurangan-kecurangan dalam Pemilu seperti praktik money politik, black campaign dan lain sebagainya; (4) Memberikan pengetahuan kepada siswa SMA Muhammadiyah untuk tidak golput pada perhelatan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada pemilu 2024 nanti. Dengan kata lain partisipasi pemilih pemula sangat berarti dalam pencapaian Pemilu yang berkualitas.
Bekal yang diperoleh siswa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran untuk berpartisipasi menggunakan hak suara saat Pemilu berlangsung. Peserta juga diajak untuk berkontribusi aktif mewujudkan prinsip-prinsip Pemilu yang jujur, adil (JURDIL), langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER). Adanya edukasi politik dalam bentuk sosialisasi dan simulasi praktik dalam Pemilu ini diharapkan dapat menciptakan Pemilu yang demokratis, berintegritas secara moral dan berkualitas secara prosedur.
Siswa diberikan informasi bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pemilu serentak mempunyai arti sebagai penggabungan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres). Penggabungan pelaksanaan kedua Pemilu tersebut sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945). Alasan dilakukan Pemilu serentak bertujuan untuk efesiensi dan efektivitas pesta demokrasi, mengurangi kegaduhan politik dan mensinergikan kebijakan pusat dan daerah.
Dijelaskan juga bahwa Pemilu nasional adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD. Sedangkan Pemilu lokal adalah pemilihan di daerah untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kotamadya. Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Provinsi dan untuk pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di tingkat Kabupaten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk tingkat Kotamadya.
Kegiatan edukasi politik ini setidaknya berhasil menarik minat para siswa untuk ikut perpartisipasi pada Pemilu, khususnya yang akan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 nanti.Siswa juga paham rangkaian kegiatan pemungutan suara, mulai dari proses pemberian suara oleh pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau gambar pasangan calon, dan berakhir dengan proses perhitungan suara oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Juga dijelaskan pada siswa tentang surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos.
Akhirnya siswa mengerti bahwa demi mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, transparan dan akuntabel dibutuhkan pengetahuan yang cukup serta kepedulian untuk berpartisipasi aktif pada setiap pelaksanaan Pemilu. Siswa juga diajak ikut berperan aktif memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa 1 suara bisa menentukan masa depan bangsa 5 tahun ke depan.
Penulis adalah dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMSB (Riko Riyanda S.IP., M.Si dan Khairiyah S.IP., M.H.I) bersama mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMSB (Miftahul Jannah).
Editor: Ridhwan I