Semangat Inovasi - KliKata.co.id

PN Bukittinggi Eksekusi Putusan Inkrah, Guntur : Pemko Bukittinggi Membangkang, Wali Kota...
Yayasan Fort De Kock melanjutkan sisa pembayaran PPJB sesuai dengan putusan eksekusi di PN Bukittinggi kelas IB
News / Internasional

PN Bukittinggi Eksekusi Putusan Inkrah, Guntur : Pemko Bukittinggi Membangkang, Wali Kota Erman Safar Bisa di Impeachment

Selasa, 18 Oktober 2022 02:12 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Bukittinggi|Pengadilan Negeri Bukitinggi laksanakan eksekusi putusan gugatan Yayasan Fort De Kock terhadap termohon eksekusi Syafri St. Pangeran (1), H. Arjulis Dt. Basa (2), Muhammad Nur (3), Pemko Bukittinggi (4), Notaris Hj. Tessi Levino, SH (5), Jumat 14 Oktober 2022. Dalam putusan eksekusi nomor ; 4/Pdt.Eks/2022/PN.Bkt juncto nomor; 28/Pdt.G/2019/PN.Bkt yang dibacakan oleh Indra Satria Putra, SH, MH dan Meiyenti, SH selaku juru sita. Putusan eksekusi dihadiri oleh kuasa hukum dari pemohon, Didi Cahyadi, SH, Guntur Abdurahman, SH, MH. beserta pengurus YFDK.

Berdasarkan berita acara eksekusi putusan menghukum pihak yang dikalahkan untuk menindak lanjuti PPJB, dan pihak pemohon (YFDK) melakukan pembayaran sejumlah uang sebesar Rp.1.243.800.000,-. Uang yang dibayar oleh Yayasan Fort De Kock senilai Rp. 1.243.800.000,- berdasarkan PPJB tanggal 23 November 2005 dengan harga tanah senilai Rp.225.000,- dan luas tanah 5252 m2. Kemudian uang tersebut diserahkan panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi kelas IB ke Syafri St.Pangeran (termohon eksekusi I). Adapun putusan eksekusi berdasarkan putusan PN Bukittinggi kelas IB nomor: 28/Pdt.G/2019/PN.Bkt, tanggal 11 maret 2020, putusan Pengadilan Tinggi nomor: 68/PDT/2020/PT.PDG, tanggal 28 Mei 2020, putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2108K/Pdt/2022, tanggal 28 Juli 2022. Setelah itu berita acara eksekusi ditandatangani oleh para pihak termohon 1,2, 3, 4, 5, kuasa pemohon eksekusi serta saksi-saksi.

Isra Yonza, Asisten I Pemko Bukittinggi, saat di wawancara klikata.co.id setelah selesai eksekusi, Jumat 14 Oktober 2022, mengatakan bahwa hari ini terbukti untuk eksekusi amar ke lima putusan eksekusi PN Bukittinggi hanya menyangkut tergugat 1, 2, 3, dan kita tidak terlibat dalam melaksanakan eksekusi.

"Amar tersebut sudah dirubah oleh Ketua PN Bukittinggi berdasarkan penetapan untuk menyelesaikan PPJB dan menganti dengan membayar. Artinya bahwa PPJB tersebut sudah selesai. Untuk persoalan Pemko belum bisa menyerahkan AJB begitu saja, penyebabnya adalah amar putusan ke lima bahwa kita tidak terlibat. Kemudian terserah para pihak termohon 1, 2, 3 dengan pemohon" kata Isra

Saat klikata.co.id menanyakan perihal putusan pengadilan yang menyatakan selaku tergugat IV (Pemko Bukittinggi) adalah pembeli yang tidak beritikad baik yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum, dan Isra Yonza menganulir putusan tersebut.

"Kembali Saya bertanya yang tidak dilindungi hukum itu apanya? Kalau dilihat dari pertimbangan bahwa kita membeli tanah sedang PPJB dengan orang lain. Tetapi oleh majelis hakim pertimbangnya bukan kita membeli, tapi karena membeli dihadapan Camat itu penyebabnya. Itikad tidak baiknya berbeda. Kemudian yang ke -dua, kalau dalam hal ini dikatakan kita tidak perlu dilindugi hukum berarti akta otentik berupa AJB berarti hilang dengan sendirinya. Sampai hari ini belum melihat ada korelasi antara eksekusi dengan AJB kita. Eksekusi yang diminta dalam putusan PN Bukittinggi sudah selesai" kata Isra Yonza

Klikata.co.id juga menanyakan sikap Isra Yonza malakukan pelarangan terhadap Syafri St. Pangeran untuk melaksanakan AJB dengan Yayasan Fort De Kock setelah adanya putusan eksekusi Pengadilan Negeri Bukittinggi kelas IB.

"Putusan memang telah inkracht, eksekusi telah dilaksanakan sesuai penetapan Ketua, dan kita telah mendengar dan menyaksikan bersama. Mengingat bahwa AJB itu sudah ditandatangani Syahfri di tahun 2007 dan tidak dibatalkan oleh peradilan manapun termasuk PN Bukittinggi. terkait uang yang diserahkan oleh Syafri ke Pemko Bukittinggi (tergugat IV) tidak ada hubungannya. Jelas dalam penetapan yang dibacakan panitera, pemohon eksekusi kepada Syafri (termohon I)" kata Isra Yonza

Tanggapan Termohon 1

Syafril St.Pangeran saat di wawancara oleh klikata.co.id mengatakan Isra Yonza, Asisten 1 Pemko Bukittinggi meminta waktu saat (termohon I) menyerahkan uang hasil tindak lanjut pembayaran PPJB dengan Yayasan Fort De Kock.

"Dicari waktu dulu, nanti di luar ujar Isra Yonza pada Saya" kata Syafri

Syafri juga menyampaikan bahwa Isra Yonza terus menghubungi dirinya melalui ponsel setelah eksekusi selesai dilaksanakan di PN Bukittinggi.

Tanggapan Juru Bicara PN Bukittinggi

Lukman Nulhakim,SH, MH, juru bicara PN Bukittinggi saat di wawancara oleh klikata.co.id, Jumat 14 Oktober 2022, pukul 14:59 wib, mengatakan bahwa telah adanya eksekusi sejumlah uang berdasarkan nomor:4/Pdt.Eks/2022/PN.Bkt juncto nomor; 28/Pdt.G/2019/PN.Bkt antara pemohon YFDK dan termohon eksekusi I.

"Intinya pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan. Proses eksekusi meneruskan PPJB sebagaimana perjanjian YFDK dengan Syafri St. Pangeran" kata Lukman.

Tanggapan Kuasa Pemohon YFDK

Kuasa hukum pemohon YFDK, Guntur Abdurahman, SH, MH saat di wawancara oleh klikata.co.id mengatakan bahwa pengadilan telah memfasilitasi para pihak. Para pihak yang dimaksud adalah YFDK sebagai kuasa pemohon, dan para termohon Syafri St. Pangeran (1), H. Arjulis Dt. Basa (2), Muhammad Nur (3), Pemko Bukittinggi (4), Notaris Hj. Tessi Levino, SH (5)

"Para Pihak agar dengan kesadaran dan itikad baik mematuhi putusan pengadilan. Apa yang disampaikan oleh Isra Yonza berbanding terbalik. Mereka adalah para pihak. Dia sebagai tergugat, dan pemohon kasasi, bagaimana mereka bilang tidak sebagai para pihak. Apakah tidak ada bagian hukum yang memberikan tahu pada Wali Kota?" kata Guntur

Guntur juga menambahkan bahwa ada pembangkangan terhadap putusan eksekusi oleh Pemko Bukittinggi yang tidak memberikan sertipikat hak milik no.655 pada YFDK saat eksekusi, dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum dan politis.

"Secara hukum bisa dengan upaya paksa. Jika Pemko Bukittinggi tidak menyerahkan setipikat no.655 tentu ini bentuk pelangaran hukum yang nyata. Seharusnya DPRD wajib memastikan Wali Kota Erman Safar tidak melanggar hukum, apabila Wali Kota tidak patuh terhadap putusan pengadilan tentu proses politik berjalan disitu. Wali Kota Erman Safar bisa di impeachment' kata Guntur

Didi Cahyadi, SH juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh Isra Yonza adalah peryantaan resmi Pemerintah Kota Bukittinggi.

"Silahkan publik menilai, apa yang disampaikan oleh Isra Yonza bukan bahagian dari perkara ini adalah bentuk melawan putusan pengadilan. Secara hukum sudah tegas dijwab oleh Pengadilan" kata Didi

Didi menambahkan bahwa hari ini telah melakukan eksekusi melalui pengadilan untuk melajutkan PPJB dengan Syafri St.Pangeran. Setelah PPJB pihak YFDK akan meningkatkan ke AJB, kemudian di daftarkan ke BPN menjadi sertipikat.

"Tidak ada halangan hukum apapun bagi YFDK walaupun Pemko tidak menyerahkan sertipikat no.655. Kewajiban kami sudah dilaksanakan. Ada 3 point Saya sampaikan. Point pertama hari ini Pemko melakukan perbuatan melawan hukum terhadap putusan pengadilan yang Sah. Ke-dua hari ini Pemko Bukittinggi sudah kehilangan haknya terhadap objek perkara sertipikat no.655, point ke-tiga Pemko Bukittinggi sudah kehilangan tanahnya" kata Didi (RJA)

Komentar
Konten Terkait