Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Wendra Yunaldi : Pembangkangan Terhadap Hukum, Wali Kota Bisa di Impeachment
Univeristas Fort De Kock | Foto Drone : Pay
News / Internasional

Wendra Yunaldi : Pembangkangan Terhadap Hukum, Wali Kota Bisa di Impeachment

Jumat, 14 Oktober 2022 07:54 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Bukittinggi|Dr.Wendra Yunaldi, SH, MH, Pakar Hukum Tata Negara & Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung bernomor :2108K/Pdt/2022, atas gugatan perdata Yayasan Fort De Kock terhadap Pemerintah Kota Bukittinggi. Wendra Yunaldi saat di wawancara oleh klikata.co.id (10/10) mengatakan bahwa Pemko Bukittinggi harus patuh pada putusan pengadilan.

"Kalau pemerintah saja tidak menaati putusan pengadilan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Tentu perihal ini menjadi contoh pada masyarakat dan dianggap pembangkangan terhadap hukum. Kalau dilakukan pembangkangan terhadap hukum Wali Kota bisa di impeachment" kata Wendra

Wendra juga menambahkan salah satu point Wali Kota bisa di impeachment apabila melanggar UU atau adanya perbuatan melanggar hukum. Apabila ada pelanggaran hukum tentu ini bisa impeachment.

"Kalau Yayasan Fort De Kock meminta eksekusi terkait putusan pengadilan tentu selesai. Kalau ada upaya perdamaian tentu Pemko Bukittinggi yang bermohon bukan Yayasan Fort De Kock. Dalam putusan pengadilan Yayasan Fort De kock yang menang. Dengan adanya putusan pengadilan tentu telah menguatkan hak dari Yayasan Fort de Kock" kata Wendra

Sidang Aamaning

Sebelumnya Pengadilan Negeri Bukittinggi telah menggelar sidang aamaning pertama untuk menentukan eksekusi perkara gugatan perdata Yayasan Fort De Kock yang telah memiliki ketetapan hukum melalui putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung nomor; 2018/K/Pdt/2022, Selasa 4 Oktober 2022.

Sidang aamaning dipimpin oleh Supardi, SH,MH, selaku Hakim Ketua, dan dihadiri oleh Didi Cahyadi,SH & Rekan selaku kuasa hukum dari Yayasan Fort De Kock/pemohon. Adapun pihak termohon, Syafri St. Pangeran /Tergugat 1, H. Arjulis Dt. Basa /Tergugat 2, Isra Yonza Asisten 1, mewakili Pemko Bukittinggi /Tergugat 4, Notaris Hj. Tessi Levino, SH /Tergugat 5, dalam sidang aamaning telah di minta Hakim untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi selama delapan hari.

Isra Yonza, Asisten I, mewakili Pemko Bukittinggi/tergugat 4 saat di wawancara oleh klikata.co.id (4/10) mengatakan bahwa aamaning/teguran yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan putusan yang telah inkrah. Kepada para pihak diberikan waktu delapan hari untuk melaksanakannya. Adapun pihak Pemko tidak akan memberikan dokumen terkait objek perkara dengan alasan tidak masuk dalam putusan yang bersifat menghukum/ amar ke lima para tergugat.

'Yang dihukum dalam amar putusan ke lima tersebut adalah para para tegugat 1,2,3, dan 4 tidak masuk dalam para tergugat. Para tergugat 1,2,3 nantinya melajutkan perjanjian PPJB dengan Yayasan Fort De Kock. Akta Jual Beli (AJB) Pemko dengan tergugat 1, 2, 3, belum dibatalkan oleh Pengadilan" kata Isra Yonza

Isra Yonza juga menyampaikan pendapat bahwa gugatan YFDK yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut belum tentu bisa memiliki objek/tanah dikarenakan AJB Pemko Bukittinggi belum dibatalkan Pengadilan.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung melalui putusan nomor; 2108K/Pdt/2022 telah menolak permohonan kasasi Pemerintah Kota Bukittinggi atas gugataan perdata Yayasan Fort De Kock. Berikut putusan Mahkamah Agung;

Dalam Putusan Sela:

1.Memerintahkan Para Tergugat dan Tergugat IV agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun serta namun tak terbatas berupa tindakan Para Tergugat dan Tergugat IV yang diduga dan/atau dapat ditafsirkan melakukan peralihan hak dan/atau peningkatan hak apapun atas tanah a guo, mengalihkan sebagian maupun seluruh hak Penggugat di atas tanah a guo, menjadikan jaminan hak dan jaminan hutang kepada pihak mana pun, dan tindakan-tindakan hukum lainnya atas objek tanah yang bersangkutan, yang akan menyebabkan kerugian lebih besar kepada Penggugat di kemudian hari, sampai perkara a guo memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

2.Menerima/mengabulkan sita jaminan terhadap sisa tanah dari lebih kurang 12.000 M2 yang telah diperjanjikan berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPBJ), tanggal 23 November 2005, dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittingi dengan Nomor 150/D/XI/2005, setelah dikurangi Sertifikat Hak Milik Nomor 654 milik Penggugat yang terletak di Bukit Batarah, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi sebagaimana yang termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 639 atas nama Tergugat I ic. Syafri St. Pangeran yang selanjutnya sudah dijual kepada Tergugat IV dalam bentuk peralihan hak berupa dan dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 atas nama Tergugat I yang saat ini dikuasai oleh Tergugat IV (diketahui sampai sekarang ini);

3.Memerintahkan Para Tergugat dan Tergugat IV untuk segera mengosongkan objek perkara (vide sisa tanah PPJB tahun 2005 berupa tanah yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 655) dari segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang memperoleh dari padanya dan setelah kosong menyerahkannya kepada Penggugat, Jika ingkar dengan bantuan Aparat Kepolisian dan alat kekuatan keamanan negara lainya bersama instansi terkait serta pejabat yang berwenang;

4.Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Tergugat IV untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekwensinya, jika ingkar mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya;

5.Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding dan kasasi;

Dalam Putusan Akhir;

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Perjanjian Perikatan Jual Beli tanggal 23 November 2005 dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittingi dengan Nomor 150/D/X1/2005 yang ditandatangani Para Tergugat dan Penggugat sebagai bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak yang menandatanganinya dan pihak-pihak lain sesuai dengan hukum yang berlaku,

3.Menyatakan Para Tergugat dan terutama Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat:

4.Menyatakan Tergugat IV adalah pembeli yang tidak beritikad baik yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum,

5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan:

6.Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan serta melanjutkan kembali seluruh Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 23 November 2005, dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittingi dengan Nomor 150/D/XI/2005 secara penuh dan tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,

7.Menyatakan bahwa sisa tanah dalam lingkup Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 23 November 2005, dilegalisasi oleh Hj. Tessi Levino, S.H., Notaris di Bukittingi dengan Nomor 150/D/XI/2005, yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 639 atas nama Tergugat I, dari hasil uang muka/panjar dari Penggugat dahulunya, selanjutnya telah diterbitkan sertifikat hak milik yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama Tergugat I yang saat ini dikuasai oleh Tergugat IV untuk selanjutnya menjadi hak milik Penggugat, dengan catatan jual belinya akan diperhitungkan secara patut dan wajar oleh kedua belah pihak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku:

8.Menghukum Para Tergugat, Tergugat-tergugat untuk tunduk dan patuh menjalani putusan a guo:

9.Menghukum Para Tergugat dan Tergugat-tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya bilamana Para Tergugat dan Tergugat-tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan atas gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

10.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi,

11.Menghukum Para Tergugat dan Tergugat-tergugat membayar biaya perkara a quo; (RJA)

Komentar
Konten Terkait