Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka
Foto: Tangkapan Layar Video Divhumas Polri
News / Nasional

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 10 Agustus 2022 00:40 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Jakarta|Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menyatakan, bahwa tersangka FS diduga berperan memerintahkan tersangka Bharada RE untuk menembak Brigadir J.

Kapolri juga menegaskan setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," terang Kapolri.

Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, jelas Kapolri, saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali. Hal ini dilakukan untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV. Kapolri memastikan bahwa hal ini merupakan komitmennya untuk membuat peristiwa ini terang benderang.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan, selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM dan Irjen Pol FS.

Bharada RE berperan telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Sedangkan Irjen Pol FS berperan menyuruh, melakukan dan menskenariokan seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 4 tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Infopublik.id

Komentar
Konten Terkait