Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Didi Cahyadi : Kasasi Pemko Bukittinggi Ditolak Mahkamah Agung, Martias Wanto: Saya Belum...
Universitas Fort De Kock Bukittinggi|Foto: Pay
News / Internasional

Didi Cahyadi : Kasasi Pemko Bukittinggi Ditolak Mahkamah Agung, Martias Wanto: Saya Belum Tahu

Rabu, 03 Agustus 2022 17:03 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Bukittinggi|Pengurus Yayasan Fort De Kock akhirnya bisa bernafas lega setelah sengketa kepemilikan tanah yang terletak di Bukik Batarah, Kelurahan Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi telah menemui titik terang dengan ditolaknya kasasi Pemko Bukittinggi selaku pemohon oleh Mahkamah Agung RI, atas nomor perkara: 28/Pdt.G/2019/PN.Bkt, Selasa 28 Juni 2022. Adapun putusan kasasi tercantum melalui website informasi perkara Makamah Agung RI dengan nomor register; 2018 K/PDT/2002, dan di pimpin oleh Hakim Agung Dr.Ibrahim, SH, MH, LL.M. (P1), Dr. Haswandi, SH, SE, M.Hum, M.M (P2), Dr.H. Hamdi, SH, M. Hum. (P3) yang memutuskan menolak kasasi Pemko Bukittinggi.

Didi Cahyadi Ningrat, SH & Tim selaku kuasa hukum Yayasan Fort De Kock ketika di wawancara oleh klikata.co.id, Senin 1 Agustus 2022, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah menolak kasasi Pemko Bukittinggi.

"Kita bersyukur atas putusan ini dan mengakhiri polemik-polemik yang terjadi selama ini. Langkah selanjutnya kita menunggu kiriman berkas dari Mahkamah Agung dan meminta salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi. Kemudian kita akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang menyatakan Pemko Bukittinggi melakukan perbuatan melawan hukum atas pembelian tanah Syafril St. Pangeran, dkk. Berikutnya sesuai amar putusan kita akan menyelesaikan pembelian tanah dengan Syafril St.Pangeran" kata Didi pada klikata.co.id.

Didi juga menambahkan terkait persoalan ruslah dan segala hal yang terkait dengan turunan dari putusan menunggu salinan resmi dari Pengadilan. Adapun klaim Pemko Bukittinggi yang sebelumnya menyatakan bahwa pihak Yayasan Fort De Kock merampas tanah di Bukik Batarah tidak terbukti secara hukum.

"Saya belum dapat memberikan penjelasan dari sikap dari Yayasan Fort De Kock setelah adanya putusan. Perihal tersebut merupakan wilayah dari Yayasan untuk menentukan sikap setelah ini. Dengan putusan ini kita bisa melihat bahwa klaim Pemko Bukittinggi yang menyatakan bahwa Yayasan Fort De Kock merampas tanah di bukik batarah tidak bisa dibuktikan secara hukum" ujar Didi pada Klikata.co.id.

Tanggapan Pemko Bukittinggi

Leni Harlina, SH, MH selaku Kabag. Hukum Pemko Bukittinggi pada klikata.co.id saat di konfimasi menyampaikan bahwa belum menerima informasi resmi terkait ditolaknya kasasi Pemko Bukittinggi di Mahkamah Agung.

"Kami belum menerima informasi resmi tentang ini" kata Leni pada klikata.co.id. dengan singkat.

Lain hal dengan Martias Wanto selaku Sekda Bukittinggi saat di konfirmasi oleh klikata.co.id. Martias Wanto mengakui belum tahu terkait ditolaknya kasasi Pemko Bukittinggi di Mahkamah Agung.

"Belum tahu. Maaf, sampai sekarang kami belum dapat realisnya. Saya sudah suruh staf mencari tahu dan mereka menjawab belum dapat menemukannya" ujar Martias Wanto pada klikata.co.id.

Sementara itu, Isra Yonza selaku Asisten 1 di Pemko Bukittinggi yang terlibat aktif atas permasalan tanah di Bukik Batarah dengan Yayasan Fort De Kock memilih bungkam saat di konfirmasi klikata.co.id.

Tanggapan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Pengki Sumardi, SH, selaku Kasi Intel Kejaksaan Bukittinggi saat di konfirmasi oleh klikata.co.id, Senin 1 Agutus 2022 menyampaikan akan menyampaikan informasi yang diperoleh ke pimpinan sembari menunggu putusan dari pengadilan.

"Terima Kasih atas informasinya, kita akan menyampaikan ke pimpinan sebagai laporan. Kita menunggu putusan di kirim secara resmi oleh pengadilan" kata Pengki pada klikata.co.id secara singkat.

Tanggapan Anggota DPRD Bukittinggi

Ibra Yaser, Anggota DPRD Bukittinggi dari Fraksi PKS saat di konfirmasi oleh klikata.co.id menyampaikan akan mendesak Pemko Bukittinggi terkait perihal ini.

"Kita akan mendesak Pemko Bukittinggi dalam hal ini Wali kota untuk menjelaskan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara nomor: 28/Pdt.G/2019/PN.Bkt. Kondisi ini berpotensi adanya kerugian negara. Bagaimana dengan tanah Bukik Batarah. Kami akan meminta pertanggungjawaban Erman Safar selaku Walikota atas permasalahan ini" kata Ibra Yaser pada klikata.co.id.

Ibra Yaser juga menambahkan bahwa Erman Safar selaku Wali kota kurang memahami atas permsalahan yang terjadi.

"Kita akan pelajari permasalahan ini dan mengkomunikasikan dengan rekan-rekan Anggota DPRD yang lainnya. Apakah membuat pansus atau mekanisme apa tepatnya menyikapi putusan Mahkamah Agung tersebut" ujar Ibra Yaser.

Tanggapan senada juga disampikan oleh Asril, SE, Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem saat di konfirmasi klikata.co.id bahwa Pemko Bukittinggi mendiamkan permasalahan ini mungkin kaget atas ditolaknya kasasi yang di ajukan ke Mahkamah Agung.

"Pada awalnya keyakinan Pemko Bukittinggi akan berhasil. Ternyata sampai akhir rencana tidak sesuai dengan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi"kata Asril pada klikata.co.id

Asril juga menambahkan bahwa Pemko harus meminta uang yang telah diberikan ke Syafril St.Pangeran dan Yayasan Fort De Kock bisa melajutkan kembali pembelian yang belum terselesaikan.

"Yayasan Fort De Kock bisa melajutkan kembali pembelian tanah yang belum terselesaikan. Secara alurnya Syafril St.Pangeran harus mengembalikan uang Pemko Bukittinggi yang telah di berikan. Terkait Putusan Kasasi bisa dipastikan Tanah Pembangunan DPRD Kota Bukittinggi telah hilang" ujar Asril pada klkata.co.id

Duduk Perkara

Yayasan Fort de Kock mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Bukittinggi adanya wanprestasi dengan menggugat: Syafri St. Pangeran /Tergugat 1, H. Arjulis Dt. Basa /Tergugat 2, Muhammad Nur /Tergugat 3,Pemko Bukittinggi /Tergugat 4, Notaris Hj. Tessi Levino, SH /Tergugat 5.

Dasar gugatan wanprestasi bahwa pengugat telah membeli sebidang tanah 12.000 m2 berlokasi di Bukik Batarah, Manggih Ganting, Kecematan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi dengan memberikan uang muka sebesar Rp.425 Juta dan pelunasan selajutnya setelah terbitnya sertipikat dengan tergugat 1,2,3 berdasarkan perjanjian jual beli (PPJB) nomor :150/D/XI/2005 yang dilegalkan oleh notaris Hj.Tessi Levino,SH dalam hal ini selaku tergugat 5.

Pada tahun 2007 Syafri St. Pangeran menjual sebagian tanah kepada Pemko Bukittinggi dan baru sebagian yang diserahkan kepada Penggugat. Berangkat dari masalah itu, Penggugat menggugat Para Tergugat untuk mendapatkan haknya kembali.

Dalam gugatan pokok Yayasan Fort de Kock di PN Bukittinggi dalam perkara No. 28/Pdt.G/2019/PN Bkt, tanggal 11 Maret 2020, Majelis Hakim PN Bukittinggi telah mengabulkan gugatan dengan menyatakan: PPJB yang dibuat untuk pembelian tanah di Bukit Batarah berlaku mengikat dan sebagai undang-undang. Dalam putusan PN Bukittinggi menyebutkan bahwa Pemko Bukittinggi adalah sebagai bentuk pembeli yang tidak beritikad baik sehingga tidak perlu dilindungi oleh hukum. (RJA)

Komentar
Konten Terkait