Klikata.co.id| Tidak ditahannya "RH" terdakwa kasus pencemaran nama baik Ramlan Nurmatias, mantan Walikota Bukittinggi periode 2016-2021 menuai protes dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan LSM Prabu. Aksi protes LSM Prabu ditujukan dengan memasang spanduk di pagar Pengadilan Negeri Bukittinggi IB yang bertuliskan, "Sebagai masyarakat kami mempertanyakan kepada Pengadilan Negeri Bukittinggi 1B, kenapa terdakwa kasus, pencemaran nama baik Bpk. H, Raman Nurmatias, S.H ( Dt. Nan Basa ) dan surat bodong PDIP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara tidak dilakukan penahanan. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Bukittinggi 1B?"
Fery Raden, Ketua LSM Prabu pada klikata.co.id mengatakan bahwa alasan pemasangan spanduk di pagar Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam sidang ke-dua atas pencemaran nama baik Ramlan Nurmatias merupakan bentuk kekecewaan dari proses peradilan yang tidak menahan terdakwa "RH".
"Terdakwa RH telah melakukan kejahatan serius yang harus diungkap . RH adalah Tim Sukses Erman Safar-Marfendi saat pilkada 2020. Kita lihat terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bohong,ujaran kebencian,SARA"kata Fery
Fery juga menjelaskan dampak dari penyebaran berita bohong ini, menimbulkan kebencian dan kemarahan masyarakat terhadap Ramlan Nurmatias yang berujung merosotnya suara pemilih pada Pilkada Kota Bukittinggi tahun 2020.
"Kita juga mencermati awal penyidikan perkara pencemaran nama baik dan beredarnya surat bodong PDIP hingga pelimpahan ke kejaksaan,dan sampai pembacaan dakwaan oleh majelis hakim. Tidak ditahannya RH membuat kita menjadi semakin pesimis terhadap penegakan hukum atas perkara ini. Kami selaku ketua LSM Prabu ingin melihat proses peradilan terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan"kata Fery
Riyan Permana Putra, SH, MH, kuasa hukum dari Ramlan Nurmatias menyampaikan pada klikata.co.id bahwa terdakwa RH harusnya ditahan. Ryan berpendapat ada dua alasan yaitu subjektif dan objektif. Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman terhadap tindak pidana ini diatas lima tahun.
Ketika ditanya apakah ada aturan yang membolehkan terdakwa untuk tidak ditahan, Riyan menjawab bahwa memang ada aturan tentang penangguhan penahanan.
"Sepertinya terdakwa mengajukan permohonan penangguhan. Kami sebagai saksi pelapor, berharap agar terdakwa ditahan. Ini adalah harapan biasa sebagai saksi pelapor saja" kata Ryan.
Tanggapan Kuasa Hukum RH
Alex Sandra, SHI, MH, kuasa hukum RH, menyampaikan kepada klikata.co.id bahwa tidak ada dakwaan surat bodong PDI-P. "RH" didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama: dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Kedua: dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Dari dua dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada persidangan yang lalu, tidak ada sama sekali menyebut tentang surat bodong. Saat ini persidangan masih berjalan, RH masih berstatus terdakwa, sebaiknya kita hormati proses persidangan yang berjalan. Kita percaya bahwa Pengadilan Negeri Klas 1B Bukittinggi adalah sebuah lembaga peradilan yang memiliki kehormatan dan melaksanakan tugas-tugas peradilan secara terhormat dengan mengacu pada aturan yang ada dan berlaku di negara ini". kata Alex
Tanggapan Praktisi Hukum
M. Ifra Fauzan SH.I, praktisi hukum memberikan pendapat terkait adanya aksi protes dari LSM Prabu dengan memasang spanduk dipagar Pengadilan Negeri Bukittinggi.
"Spanduk dimaksud mengatasnamakan masyarakat Bukittinggi. Pertanyaannya adalah: masyarakat Bukittinggi yang mana ? Tidak pas dan tidak elok kalau spanduk dimaksud diklaim telah mewakili masyarakat Bukittinggi, karena yang diduga dicemarkan adalah personal, korbannya tentu personal juga, bukan masyarakat Bukittinggi. Lain pasal jika dikatakan bahwa kelompok simpatisan dan pemilih Bapak Ramlan yang mempertanyakan, itu baru pas." kata Fauzan.
Lebih lanjut Fauzan menjelasan bahwa harus dibedakan antara kelompok masyarakat dan masyarakat Bukittinggi. Jika sebuah peristiwa hukum yang bersifat publik, tentu yang dirugikan adalah publik. Misalnya, terjadinya gangguan pada saluran pipa PDAM Kota Bukitinggi, sehingga pasokan air ke rumah-rumah seluruh pelanggan mati berbulan-bulan. Barulah masyarakat Bukittinggi pengguna air PDAM yang dirugikan.
"Kita garis bawahi ya, yang dirugikan adalah publik tapi terbatas pada masyarakat pengguna air PDAM yang dirugikan, masih belum dapat diklaim sebagai masyarakat Bukittinggi, dikarenakan ada sebagian masyarakat Bukittinggi yang mengkonsumsi air tanah dari sumur bersama atau sumur pribadi mereka."kata Fauzan
Klaim masyarakat Bukittinggi akan sangat tepat jika kerugian yang diderita oleh masyarakat itu adalah kerugian yang muncul akibat dari peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebijakan publik atau peristiwa-perististiwa pada ranah publik lainnya.
"Terkait klaim spanduk itu, kita jadi mempertanyakan, apakah masyarakat Bukittinggi seluruhnya memilih Ramlan Nurmatias pada pilkada yang lalu? Jelas sekali tidak. Maka tidak ada kerugian bagi masyarakat Bukittinggi secara umum"kata Fauzan
Fauzan juga menyampaikan harapannya, agar supaya masyarakat bisa lebih bijak dan cerdas dalam menyikapi sebuah persoalan. Terkait persoalan RH yang tidak ditahan, Fauzan menjelaskan bahwa di dalam hukum acara telah diatur tentang penahanan, penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan. Penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan adalah hak terdakwa. Hukum acara telah mengatur hal dimaksud.
"Sepanjang terdakwa tidak mempersulit atau tidak akan menghilangkan bukti dan tidak akan melarikan diri, maka adalah haknya terdakwa juga untuk ditangguhkan atau dialihkan. Kita harus faham bahwa terdakwa pun punya hak yang dijamin oleh undang-undang. Alangkah lebih baik jika kita serahkan masalah ini kepada penegak hukum, biarkan majelis hakim yang akan memutus perkara ini dengan adil, kita jangan menjadi hakim di luar pengadilan" kata Fauzan
Jangan Apriori Terhadap Hukum.
Irwan.SHI.MH.CMLC.CTLC. Peneliti Portal Bangsa /Advokat Sahati Law Office memaparkan pada klikata.co.id. terkait protes LSM Prabu pada Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Irwan berpendapat bahwa seseorang ditahan atau tidak oleh pengadilan, bukanlah pertimbangan subjektif hakim, sebab, raison d'etre seorang hakim untuk menahan seseorang tersebut harus berdasarkan pertimbangan hukum dan semangat keadilan, baik bagi tersangka maupun korban. Benar, bahwa tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan, sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat, sejak saat penyidangan perkara tersebut.Namun, tidak serta merta setiap terdakwa mesti di tahan. Ketidakmestian penahanan dimaksud, di dasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP
"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana" kata Irwan
Lebih lanjutnya Irwan menjelaskan dalam memperhatikan unsur keadaan yang menimbulkan kekhawatiran melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindakan pidana, maka barulah penahanan dapat dilakukan, tetapi jika tidak, maka sesuai dengan permohonan terdakwa, hakim dapat tidak menahan terdakwa, secara normatif demikian adanya.
"Oleh karena itu, spanduk KPK_B yang dipajang di pagar depan Pengadilan Negeri Klas 1B Bukittinggi, jelas sekali perlu diluruskan, agar masyarakat paham dengan proses hukum Pidana. Hukum itu bukan kehendak hakim, hukum adalah kehendak undang-undang. Untuk itu silahkan pelajari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 45-50, kita harus bijak melihat sesuatu, jangan apriori terhadap hukum dan penegak hukum, kita harus ingat bahwa pengadilan adalah tujuan para pencari keadilan" kata Irwan
Tahanan Kota
Lukman Nulhakim, SH, MH, Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1B Bukittinggi, menjelaskan kepada klikata.co.id bahwa RH ditahan dengan status tahanan kota.
"RH itu ditahan, statusnya tahanan kota. Secara kasat mata memang kita lihat bahwa RH masih bebas bergerak di dalam kota, tidak berada di rutan, tetapi secara hukum RH ditahan, bukan tidak ditahan". kata Lukman ketika ditemui secara langsung di ruang transparan Pengadilan Negeri Klas 1B Bukittingi.
Juru bicara yang sekaligus Hakim di Pengadilan Negeri Klas 1B Bukittinggi itu menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Klas 1B Bukitinggi, RH ditahan oleh Penuntut Umum pada tanggal 23 februari 2022. selanjutnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan pada tanggal 29 maret 2022. RH tidak pernah ditangguhkan penahanannya sama sekali, karena dari awal penahanan oleh Jaksa, status RH adalah tahanan kota, tidak pernah ada status penahanan rumah tahanan negara. Pengadilan Negeri Klas 1B Bukittinggi meneruskan status penahanan kota dari terdakwa RH.
Sesuai dengan hukum acara, penahanan bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan perkara. Terdakwa yang tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan tindak pidana lain dapat saja ditangguhkan penahanan ataupun dialihkan penahanannya dari tahanan rutan ke penahanan rumah atau penahanan kota.
Ketika jaksa telah melimpahkan berkas ke pengadilan, maka kewenangan penahanan juga dilimpahkan ke pengadilan. Sekalipun kewenangan telah berpindah kepada pengadilan, tetapi beban menghadirkan terdakwa tetap berada di tangan Penuntut Umum. Apabila Penuntut Umum tidak mengalami kesulitan untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan, maka majelis juga tidak melihat alasan kuat untuk mengalihkan status terdakwa dari penahanan kota menjadi penahanan rutan. Pertimbangan majelis hakim ini tetap dengan memperhatikan kondisi hingga berkas dilimpahkan ke pengadilan, status penahanan terdakwa adalah tahanan kota.
"Perlu diketahui bahwa pengadilan hanya menjalankan fungsi dari peradilan itu sendiri, pengadilan akan selalu berupaya menempatkan diri dalam koridor hukum. KUHAP telah mengatur bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya jenis penahanan diatur oleh pasal 22 KUHAP. Jenis penahanan dapat berupa:
- Penahanan rumah tahanan Negara.
- Penahanan rumah.
- Penahanan Kota.
Jadi tidak ada penegasan agar setiap terdakwa yang didakwa dengan pasal-pasal yang ancamannya diatas 5 tahun wajib di tahan di rumah tahanan negara, kecuali syarat subjektif terpenuhi. Selama proses persidangan, kita melihat terdakwa selalu hadir dan tidak menyulitkan proses persidangan sama sekali". Tutup Lukman . (Juaro Gunuang Marapi)