Klikata.co.id|Bukittinggi|Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas PUPR kembali melanjutan proyek drainase primer setelah meminta evaluasi BPKP serta Gubernur Sumatera Barat. Pagu anggaran yang disusun oleh Dinas PUPR untuk melanjutkan kembali proyek drainase primer ini senilai Rp.5.521.650.000. Adapun proyek ini telah ditenderkan melalui LPSE, dan keluar sebagai pemenang dari tender tersebut adalah CV. Insani Kontraktor dengan penawaran senilai Rp.4.721.581.943,42. Proyek drainase primer ini sempat terhenti pengerjaanya pada Desember 2021 dikarenakan rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai target masa kerja.
Namun anggaran yang digunakan oleh Pemko Bukittinggi melalui Dinas PUPR dalam melanjutkan proyek drainase primer menuai sorotan serta tanggapan dari Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi. Perihal sorotan serta berbagai tanggapan ini mencuat ketika pengajuan anggaran dilakukan setelah pengesahan APBD Kota Bukittinggi.
Tanggapan ini disampaikan oleh Beny Yusrial, Ketua DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi Partai Gerindra. Beny pada Klikata.co.id, Kamis 7 April 2022, mengatakan bahwa adanya pertemuan TAPD dengan seluruh Anggota Banggar hanya meluruskan opini yang berkembang ditengah masyarakat serta menanyakan anggaran lanjutan pengerjaan proyek drainase Jalan Perintis.
"Untuk APBD 2022 sudah selesai peyusunannya oleh DPRD Bukittinggi, dan telah ketok palu. Baru ada anggaran susulan drainase primer seperti ini, dan kami maupun seluruh Anggota Banggar tidak pernah menyepakati. Kalau ada konsesus hukum kemudian hari, kami tidak bertanggung jawab. Tugas kami dalam penyusunan anggaran sudah selesai"kata Beny
Perihal yang sama juga disampaikan oleh Nur Asra,Wakil Ketua DPRD Bukittinggi dari Fraksi PKS, bahwa pertemuan antara Pemko dengan Badan Anggaran DPRD tidak pernah menyepakati apapun.
"Semua terserah Pemko Bukittinggi. Kami DPRD tidak pernah menyepakati dan menyetujui peanggaran drainase primer dengan cara seperti ini. Kalau langkah-langkah yang dilakukan sesuai kewenangan tentu tanggung jawab ada sama Pemko Bukittinggi" kata Nur Asra
Nur Asra juga mengatakan bahwa Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi tidak pernah melihat surat yang menjadi dasar acuan oleh Pemko Bukittinggi untuk membuat anggaran lanjutan drainase primer Jalan Perintis.
"Ada pertemuan Banggar dengan TAPD pada tanggal 27 Desember 2021. Disaat itu surat tersebut sudah ada,tapi surat yang mana? Surat rekomendasi BPKP serta evaluasi Gubernur yang rencananya akan dibagikan oleh Sekda Martias Wanto pada Anggota Dewan tidak pernah dibagikan sampai saat ini. Badan Anggaran DPRD tidak dalam posisi menyepakati atau menyetujui cara yang dilakukan oleh Pemko Bukittinggi. Kita hanya mendengar paparan saja saat pertemuan tersebut"kata Nur Asra.
Rusdy Nurman,Wakil Ketua DPRD Bukittinggi dari Fraksi Partai Demokrat juga menyoroti anggaran yang digunakan oleh Pemko Bukittinggi dalam melanjutkan proyek drainase primer Jalan Perintis.
"Anggaran sesuai hasil pembahasan (legal) tentu ditanda tangani bersama-sama pimpinan. Kalau ada yang lain bukan tanggung jawab kami. Sekda Martias Wanto pada Saya menyampaikan ada rekomendasi dari BPK,tapi Saya tidak pernah melihat rekomendasi tersebut" kata Rusdy
Asril,SE Anggota DPRD Bukittinggi dari Fraksi Nasdem juga menyampaikan tanggapannya pada klikata.co.id bahwa Pemko Bukittinggi melalui Ketua Tim TAPD ,Sekda Martias Wanto pernah menyampaikan maksud pada DPRD untuk mengunakan anggaran lanjutan pembangunan drainase primer berdasarkan rekomendasi BPKP.
"Ada dua rekomendasi yang disampaikian oleh BPKP. Pertama pergesaran dana BTT dan Ke-dua pergesaran dana rasionalisasi Dinas PUPR. Untuk kedua kegiatan tersebut yang diusulkan oleh Sekda Martias Wanto bukan kewenangan dari DPRD. Sehingga kita dari DPRD tentu menolak. Silahkan saja Pemko melaksanakan berdasarkan rekomendasi dari BPKP,dan silahkan beritahukan pada DPRD yang nantinya akan diakomodir pada anggaran perubahan"kata Asril
Asril melihat Pemko Bukittinggi seharusnya mengunakan dana BTT bukan anggaran langsung dalam melanjutkan pengerjaan drainase primer Jalan Perintis.
"Apa yang dilakukan oleh Pemko Bukittinggi tidak sesuai aturan perundang-undangan tentu ini murni tanggung jawab Pemko sendiri bukan pada DPRD Kota Bukittinggi"kata Asril
Tanggapan selajutnya disampaikan oleh Rahmi Brisma,Anggota DPRD Bukittinggi dari Fraksi PAN-PPP terkait anggaran yang digunakan oleh Pemko dalam lanjutan pengerjaan proyek drainase primer. Rahmi melihat tidak ada nomenklatur yang digunakan oleh Pemko Bukittinggi dalam pengunaan anggaran.
"Untuk apa anda-anda datang lagi ke DPRD? Bukankah sudah ketok palu dan evaluasi. Pertemuan ini tidak ada kata sepakat dari DPRD. Klaim sepihak ini hanya dari Sekda Martias Wanto. Kalau Pemko berkeyakinan ini tidak masalah silahkan dikerjakan,DPRD tidak bertanggung jawab"kata Rahmi
Tanggapan Martias Wanto
Martias Wanto Sekda Bukittinggi pada klikata.co.id mengatakan bahwa dasar anggaran lanjutan drainase primer adalah evaluasi Gubernur Prov.Sumatera Barat.
"Kita mengambil dari evaluasi yang dilaksanakan oleh Gubernur bahwa harus dituntaskan masalah standar pelayanan kita. Drianse termasuk standar pelayanan minimal yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR. Kita mengambil moment itu. Ini hasil berdasarkan paripurna. Regulasinya berdasarkan hasil evaluasi Gubernur. Adapun BPKP menyarakan rasionalisasi anggaran"kata Martias
Terkait tidak adanya kesepakatan DPRD Kota Bukittinggi atas anggaran lanjutan proyek draianse Jalan Perintis, Sekda Martias Wanto menanggapi bahwa semua telah dirapatkan.
"Semua telah kita rapatkan. Ada yang bilang anggaran naik dijalan,dll kita telah tuntaskan. Banyak SPM yang menjadi target penyelesaian salah satunya drainase primer" kata Martias
Adapun proyek drainase primer tetap dilajutkan oleh Pemko Bukittinggi ditengah sorotan DPRD atas dugaan pengunaan anggaran tidak sesuai aturan. (RJA)