Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Pencabutan Kuasa Syafri St.Pangeran Cacat Formil dan Materiil , Mardi Wardi, SH Soroti...
Mardi Wardi, SH eks.Kuasa Hukum Syafri St.Pangeran
News / Nasional

Pencabutan Kuasa Syafri St.Pangeran Cacat Formil dan Materiil , Mardi Wardi, SH Soroti Dugaan Keterlibatan Kuasa Hukum UFDK

Sabtu, 22 Agustus 2026 13:59 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Bukittinggi| Pencabutan kuasa Syafri St. Pangeran terhadap advokat Mardi Wardi, SH, memunculkan babak baru. Bukan semata-mata karena Syafri mencabut kuasa yang sebelumnya diberikannya kepada Mardi Wardi, SH, tetapi karena muncul keterangan mengenai pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pembuatan hingga penyerahan surat pencabutan tersebut.

Mardi Wardi, SH saat diwawancarai oleh klikata.co.id, Senin (17/8) menyampaikan dari keterangan Syafri St. Pangeran saat memberikan pencabutan surat kuasa.

"Syafri St.Pangeran menyampaikan saat surat pencabutan kuasa hukum diberikan pada saya, tanggal 16 agustus 2026, perkataan Syafri bahwa pencabutan kuasa dibuat dan dicetak oleh Khairul Abas, SH, kemudian diserahkan kepada Syafri melalui Didi Cahyadi Ningrat, SH. Tentu keterangan itu menjadi perhatian khusus oleh saya. Sebab, Khairul Abas diketahui merupakan kuasa hukum Yayasan Universitas Fort De Kock (UFDK), sedangkan Didi Cahyadi Ningrat merupakan mantan kuasa hukum UFDK" ujar Mardi Wardi, SH

Keterlibatan dua nama yang memiliki hubungan profesional dengan UFDK tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan oleh Mardi Wardi, SH, terlebih pencabutan kuasa itu muncul ditengah polemik tanah yang juga menyeret kepentingan Yayasan Universitas Fort De Kock.

Mardi Tegaskan Kuasa dari Syafri St.Pangeran Bukan Kuasa Khusus Perkara UFDK

Mardi Wardi, SH menegaskan bahwa kedudukannya sebagai kuasa hukum Syafri St. Pangeran bukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk menangani perkara UFDK. Menurut Mardi, kuasa yang diberikan Syafri kepadanya merupakan kuasa penuh, sehingga hubungan hukum antara dirinya dan Syafri tidak terbatas pada penanganan sengketa Yayasan Universitas Fort De Kock dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

"Saya menegaskan tidak menerima kuasa khusus dari Syafri untuk menjadi kuasa hukum dalam penanganan kasus UFDK. Penegasan ini menjadi penting karena di dalam Surat Pencabutan Kuasa bertanggal 13 Agustus 2026 terdapat uraian yang mengaitkan kuasa terdahulu kepada Mardi Wardi,SH dengan penyelesaian permasalahan tanah antara Yayasan Fort De Kock Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi serta keberadaan SHM Nomor 655 atas nama Syafri St. Pangeran. Pencabutan kuasa hukum ini cacat formil dan materiil" kata Mardi Wardi, SH

Mardi menilai perlu dibedakan secara jelas antara apa yang dituliskan di dalam surat pencabutan kuasa dengan ruang lingkup surat kuasa yang sebenarnya pernah diberikan Syafri kepadanya. Persoalan mengenai siapa yang menyusun isi surat tersebut pun menjadi semakin relevan setelah Syafri menyebut bahwa dokumen pencabutan itu dibuat dan dicetak oleh Khairul Abas, SH.

Dugaan Kuasa Hukum UFDK Membuat Surat Pencabutan Kuasa Syafri?

Bagi Mardi Wardi, SH titik persoalannya bukan pada hak Syafri untuk mencabut kuasa. Sebagai pemberi kuasa, Syafri memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kuasa dengan advokat yang sebelumnya ditunjuknya. Namun, Mardi mempertanyakan proses lahirnya surat pencabutan tersebut.

"Jika benar sebagaimana keterangan Syafri bahwa surat itu dibuat dan dicetak oleh Khairul Abas, SH, sedangkan Khairul merupakan kuasa hukum UFDK, tentu saya mempertanyakan dalam kapasitas apa seorang kuasa hukum dari pihak lain ikut mempersiapkan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Syafri dengan pengacaranya" ujar Mardi Wardi, SH

Pertanyaan semakin berkembang karena surat tersebut, menurut pengakuan Syafri, kemudian diserahkan kepadanya oleh Didi Cahyadi Ningrat, SH, yang diketahui merupakan mantan kuasa hukum UFDK. Rangkaian itulah yang oleh Mardi dinilai perlu memperoleh penjelasan secara terbuka.

"Siapa yang meminta surat pencabutan itu dibuat? Siapa yang menentukan substansinya? Atas kepentingan siapa surat tersebut dipersiapkan? Dan mengapa dua orang yang memiliki atau pernah memiliki hubungan sebagai kuasa hukum UFDK disebut berada dalam proses lahirnya surat tersebut? Kuasa hukum mana yang tidak membela kliennya Sendiri?" kata Mardi Wardi, SH

Mardi Wardi juga melontarkan pertanyaan kritis mengenai posisi seorang advokat dalam menjalankan kuasa yang diberikan kliennya. Menurut Mardi, seorang kuasa hukum pada prinsipnya menerima kepercayaan untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan hukum klien yang memberikan kuasa.

kuasa

Karena itu, ia mempertanyakan apabila terdapat seorang kuasa hukum yang telah menerima kuasa dari klien, tetapi dalam tindakannya justru dinilai lebih menguntungkan atau membela kepentingan pihak lain.

"Kuasa hukum mana yang diberikan kuasa, tetapi tidak membela kliennya sendiri dan malah membela kepentingan pihak lain?" ujar Mardi mempertanyakan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Mardi terhadap dinamika yang terjadi dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran profesi oleh pihak tertentu. Namun, menurutnya, keadaan tersebut layak dipertanyakan secara terbuka agar hubungan, posisi serta kepentingan masing-masing pihak menjadi terang.

Tanggapan Advokat Didi Cahyadi Ningrat, SH

Advokat Didi Cahyadi Ningrat, SH memberikan penjelasan terkait posisinya sebagai kuasa hukum Syafri St. Pangeran dalam persoalan hukum yang berkaitan dengan sengketa tanah antara Yayasan Universitas Fort De Kock (UFDK) dan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Melalui pesan audio WhatsApp yang disampaikan kepada media klikata.co.id, (14/8) Didi menegaskan bahwa dirinya baru menerima kuasa dari Syafri St. Pangeran setelah proses eksekusi terhadap putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Menurut Didi, pemberian kuasa tersebut sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kode etik profesi advokat.

"Saya menjadi kuasa hukum Syafri Sutan Pangeran itu adalah pasca-eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam posisi saya sebagai kuasa hukum, itu sah secara hukum, dibolehkan undang-undang, dan secara kode etik tidak melanggar," ujar Didi.

Didi menjelaskan, hubungan hukum antara Syafri St. Pangeran dan Yayasan Universitas Fort De Kock sebelumnya telah menjadi objek pemeriksaan dalam perkara perdata dan telah memperoleh penyelesaian melalui putusan pengadilan.

Karena itu, menurut Didi, apabila dalam pelaksanaan atau tindak lanjut putusan tersebut masih ditemukan persoalan hukum yang menyangkut kepentingan Syafri, yang bersangkutan memiliki hak untuk menunjuk advokat guna mendampingi dan memberikan bantuan hukum.

Ia juga menyinggung mengenai posisinya yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukum tetap Yayasan Fort De Kock. Menurut Didi, keadaan tersebut pada saat itu tidak serta-merta menghalanginya memberikan bantuan hukum kepada Syafri, sepanjang tindakan yang dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum maupun kode etik.

Didi bahkan berpandangan bahwa pemahamannya terhadap perkara dapat membantu proses penyelesaian persoalan hukum yang masih tersisa, terutama berkaitan dengan tindak lanjut Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menurutnya harus diselesaikan sebagaimana konsekuensi dari putusan pengadilan.

"Kalau ada halangan dalam pencapaian atau pelaksanaan putusan tersebut, kemudian ada persoalan yang dihadapi Syafri Sutan Pangeran, maka Syafri sah-sah saja memberikan kuasa hukum kepada saya untuk membantu penyelesaian masalahnya," katanya.

Didi menegaskan bahwa keabsahan kedudukannya sebagai kuasa hukum Syafri, menurut pandangannya, dapat diuji baik secara formil maupun materiil, termasuk dari aspek kode etik profesi.

Mengaku Sudah Mundur dari Kuasa Hukum Yayasan Universitas Fort De Kock

Lebih lanjut, Didi mengungkapkan bahwa dirinya saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai kuasa hukum tetap Yayasan Fort De Kock Bukittinggi.

Ia menyebut telah mengundurkan diri dari posisi tersebut sekitar Juni 2026, meskipun dalam keterangannya Didi mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal pengunduran dirinya.

"Terhitung mulai bulan Juni saya bukan lagi kuasa hukum dari Fort De Kock Bukittinggi, karena saya sudah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tetap Fort De Kock Bukittinggi," jelasnya.

Dengan berakhirnya hubungan profesional tersebut, Didi mengatakan bahwa saat ini dirinya bertindak sepenuhnya sebagai kuasa hukum Syafri St. Pangeran berdasarkan kewenangan yang diberikan melalui surat kuasa.

Kuasa tersebut, menurut Didi, mencakup pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Syafri, termasuk apabila diperlukan dalam proses yang berlangsung di Polda, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun lembaga hukum lainnya.

Pendampingan tersebut terutama berkaitan dengan persoalan tanah yang masih memiliki keterkaitan dengan sengketa antara Yayasan Fort De Kock dan Pemerintah Kota Bukittinggi.

"Sekarang saya mewakili Syafri Sutan Pangeran penuh sebagai kuasa hukum yang memiliki delegasi kewenangan yang disahkan oleh Syafri Sutan Pangeran dalam lingkup perkara, baik di Polda, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun terkait permasalahan apa pun yang melingkupi tanah tersebut," ujar Didi.

Menurutnya, keterlibatan Syafri masih mungkin diperlukan karena Syafri merupakan salah satu pihak yang memiliki hubungan dengan riwayat awal tanah yang kini menjadi objek persoalan antara Fort De Kock dan Pemko Bukittinggi.

Berharap Sengketa Segera Dituntaskan

Didi berharap seluruh persoalan hukum yang masih tersisa dapat segera memperoleh penyelesaian sehingga tidak terus menimbulkan polemik berkepanjangan.

Ia menilai penyelesaian perkara harus tetap berpedoman pada prinsip keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, transparansi, serta bebas dari konflik kepentingan.

Dalam keterangannya, Didi juga meminta media yang mengikuti perkembangan perkara sejak awal agar tetap menempatkan pemberitaan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya harapkan jurnalis yang mengikuti proses perkara ini dari awal sampai akhir dapat berada pada posisi yang menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tegak lurus dengan kebenaran, asas transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan," tuturnya.

Kemudian, media klikata.co.id juga mengkonfirmasi pada Khairul Abas, SH merupakan kuasa hukum dari Yayasan UFDK, (17/8) melalui pesan whatsapp atas dugaan keterlibatan dirinya dalam pembuatan surat pencabutan kuasa hukum Mardi Wardi, SH atas narasi Syafri St.Pangeran, namun pesan whatsapp tersebut tidak direspon dan hanya dibaca saja oleh Khairul Abas, SH.

Jurnalis : Fadhly Reza, SH

Komentar
Konten Terkait