Klikata.co.id|Bukittinggi|Didi Cahyadi Ningrat, S.H., yang menyatakan dirinya turut ditunjuk sebagai kuasa hukum Syafri St. Pangeran, belum bersedia memberikan keterangan substantif terkait permintaan konfirmasi mengenai surat pernyataan Syafri St. Pangeran tertanggal 11 Agustus 2026 pada media klikata.co.id, Jumat (14/8).
Sikap tersebut disampaikan Didi melalui pesan suara kepada wartawan klikata.co.id, Permintaan konfirmasi itu berkaitan dengan informasi dan pernyataan yang sebelumnya disampaikan Mardi Wardi, S.H., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Syafri St. Pangeran.
Dalam pesan suara tersebut, Didi mengatakan terdapat perbedaan pemahaman, pemikiran, dan pengetahuan antara dirinya dengan Mardi Wardi,SH mengenai persoalan tanah yang melibatkan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort De Kock. Persoalan itu terutama berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik atau SHM Nomor 655 atas nama Syafri St. Pangeran.
"Karena terdapat perbedaan pemahaman, pemikiran, dan kemudian pengetahuan antara saya, yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum Syafri St. Pangeran, dalam lingkup permasalahan mengenai persoalan tanah antara Pemko dan Yayasan Fort De Kock, terutama yang terkait dengan SHM Nomor 655 atas nama Syafri St. Pangeran," kata Didi dalam rekaman tersebut.
Menurut Didi, dirinya perlu terlebih dahulu duduk bersama dengan Mardi Wardi dan Syafri St. Pangeran untuk menyamakan pemahaman serta mengonfirmasi berbagai informasi yang berkembang. Sebelum pertemuan tersebut dilakukan, Didi menyatakan belum dapat menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan mengenai surat tertanggal 11 Agustus 2026.
"Sebelum kami duduk bersama untuk menyatukan pemahaman dan pengetahuan serta mengonfirmasi kepada klien kami, yaitu Syafri St. Pangeran, maka untuk itu saya belum dapat menjawab dan mengonfirmasi pertanyaan dari Saudara Fadli Reza," ujarnya.
Didi menegaskan bahwa jawaban baru dapat diberikan setelah dirinya, Mardi Wardi, dan Syafri St. Pangeran melakukan pertemuan bersama.
"Sepanjang belum ada duduk bersama antara saya dengan Saudara Mardi Wardi dan juga Syafri St. Pangeran, saya belum dapat menjawab," lanjutnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kesamaan pemahaman di antara pihak-pihak yang sama-sama disebut bertindak sebagai kuasa hukum Syafri St. Pangeran. Didi juga belum memberikan penjelasan mengenai pokok pertanyaan yang diajukan wartawan, termasuk sikapnya terhadap isi maupun latar belakang penerbitan surat tertanggal 11 Agustus 2026.
Dalam pesan suara itu, Didi tidak menyebutkan kapan pertemuan dengan Mardi Wardi dan Syafri St. Pangeran akan dilaksanakan. Ia juga belum memastikan kapan jawaban dan klarifikasi resmi mengenai surat tersebut akan disampaikan kepada media. Dengan demikian, permintaan konfirmasi wartawan mengenai surat 11 Agustus 2026 masih belum memperoleh jawaban substantif. Didi memilih menunggu penyamaan pemahaman antara para kuasa hukum dan klien sebelum memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik.
Jurnalis : Fadhly Reza, SH