Klikata.co.iukittinggi|Polemik terkait tanah di kawasan Bukik Batarah, Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, kembali memunculkan babak baru. Kali ini sorotan tertuju pada dua surat pernyataan Syafri St. Pangeran yang terbit hanya berselang empat hari, yakni pernyataan tanggal 7 Agustus 2026 dan surat pencabutan tertanggal 11 Agustus 2026.
Perubahan sikap tersebut menjadi perhatian karena pada surat tertanggal 11 Agustus 2026 muncul nama Didi Cahyadi Ningrat, SH sebagai kuasa hukum Syafri St. Pangeran, sementara menurut Mardi Wardi, SH, dirinya masih merupakan kuasa hukum Syafri yang sah.
Tak hanya persoalan pergantian kuasa hukum, Mardi Wardi,SH juga mengungkap sejumlah hal yang menurutnya janggal dalam proses lahirnya surat pencabutan tanggal 11 Agustus 2026 tersebut, termasuk pengakuan Syafri mengenai siapa yang menyiapkan surat, dugaan tekanan, hingga kontradiksi mengenai kondisi daya ingat Syafri.
Surat 11 Agustus 2026 Cabut Pernyataan Empat Hari Sebelumnya
Mardi Wardi, SH, kuasa hukum Syafri St.Pangeran dalam wawancara dengan media klikata.co.id, jumat (14/8) mengatakan bahwa dokumen tertanggal 11 Agustus 2026, Syafri St. Pangeran mencabut surat pernyataannya tertanggal 7 Agustus 2026 yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara STIKES/Universitas Fort De Kock dengan Nauman Tuanku Yang Panjang.
Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bukittinggi H. M. Ramlan Nurmatias, SH. Pada bagian bawah surat tercantum nama Didi Cahyadi Ningrat, SH dengan posisi "Diketahui oleh, Kuasa Hukum Syafri St. Pangeran". Surat juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Bukittinggi dan Kapolresta Bukittinggi.
Dalam surat pernyataan itu, Syafri menyatakan setelah mencermati kembali surat sebelumnya, dirinya merasa terdapat sejumlah hal yang berada di luar "nalar dan pencernaan" dirinya secara logis maupun hukum.
Syafri beralasan faktor usia dan menyatakan daya ingatnya semakin berkurang. Atas dasar tersebut, ia mencabut dan menyatakan surat sebelumnya tidak sah, tidak berlaku, serta tidak mengikat dirinya maupun pihak lain. Pada surat pernyataan tanggal 11 Agustus 2026 bahkan disebutkan bahwa pada saat pertemuan dengan Wali Kota Bukittinggi, telah tersedia naskah surat yang kemudian diserahkan kepada Syafri untuk dibaca dan ditandatangani.
"Surat tanggal 7 agustus 2026 adalah murni keinginan Syafri St.Pangeran dan meminta dibuatkan pernyataan secara tertulis pada saya selaku kuasa hukum dirinya. Kemudian surat tersbut dikoreksi sebanyak 3 kali oleh syafri, dan ditandatangani oleh syafri dirumahnya dan diketahui oleh istrinya. Surat yang dituduhkan bahwa telah tersedia saat pertemuan dengan Walikota Bukittinggi adalah fitnah." ujar Mardi Wardi, SH
Mardi Wardi: Pernyataan Syafri 11 Agustus 2026 Ada Kejanggalan
Mardi Wardi, SH, yang menyatakan dirinya masih merupakan kuasa hukum sah Syafri St. Pangeran, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam surat pencabutan yang dibuat pada 11 Agustus 2026.
Menurut Mardi, sebelum munculnya surat pencabutan tersebut, Syafri justru telah menegaskan bahwa keterangan yang dituangkan dalam surat tanggal 7 Agustus 2026 adalah benar berdasarkan fakta yang diketahuinya.
"Ada kejanggalan yang terjadi dalam surat pembatalan yang dibuat Syafri, dalam hal ini klien saya, pada tanggal 11 Agustus 2026. Sebelumnya Syafri sendiri mengakui bahwa surat tanggal 7 Agustus 2026 benar sesuai fakta yang terjadi dan siap bertanggung jawab atas apa yang dinyatakan dalam surat tersebut," kata Mardi Wardi.
Mardi kemudian mengungkap keterangan yang menurutnya disampaikan Syafri terkait proses pembuatan surat tanggal 11 Agustus 2026. Menurut Mardi, Syafri mengaku kepadanya bahwa naskah surat tanggal 11 Agustus telah disediakan oleh Didi Cahyadi Ningrat dan Syafri diminta menandatanganinya. Mardi juga mengklaim bahwa Syafri mengatakan kepadanya terdapat arahan agar keterangannya disesuaikan dengan pernyataan yang pernah disampaikan di kejaksaan sebelumnya.
"Menurut pengakuan Syafri kepada saya, surat pernyataan tanggal 11 Agustus 2026 sudah dibuat oleh Didi Cahyadi dan Syafri diminta menandatanganinya. Kepada Syafri juga disebut agar menyesuaikan saja dengan pernyataan dahulu. Apalagi selama pendampingan hukum klien saya ini tidak pernah mengalami penurunan daya ingat. Kalau Didi Cahyadi Ningrat, SH benar kuasa hukum Syafri, tentu seharusnya membela dan mempertahankan hak Syafri di hadapan hukum. Namun kenyataan yang saya lihat berbanding terbalik. Syafri merasa diintimidasi dan ada tekanan terhadap dirinya." ujar Mardi.
Untuk keberimbangan pemberitaan media klikata.co.id telah menghubungi Didi Cahyadi Ningrat, SH melalui pesan whatsapp, jumat (14/8), terkait pernyataan syafri melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa surat 11 agustus 2026 yang membuat adalah didi cahyadi ningrat, sh, namun pesan terkirim hanya dibaca tanpa direspon sama sekali.
Jurnalis : Fadhly Reza, SH