Klikata.co.id|Bukittinggi|Polemik tanah antara Yayasan Universitas Fort De Kock (UFDK) dengan Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menarik untuk ditelusuri, bukan hanya dari klaim yang berkembang saat ini, tetapi juga dari dokumen lama yang memperlihatkan bagaimana hubungan kedua pihak pernah berada pada fase pencarian jalan keluar dengan mengirmkan dua surat ke Pemko Bukittinggi dan DPRD Bukittinggi. Perihal surat ini ditanggapi oleh Zulhefrimen, SH, Direktur Klinik Hukum dan memberikan Analisa yang disampikan ke mdia klikata.co.id, Kamis 13 Agustus 2026.
"Salah satu dokumen yang patut mendapat perhatian adalah surat Yayasan Fort De Kock Bukittinggi tertanggal 13 Mei 2019, Nomor 063/YYS-FDK/V/2019, yang ditujukan kepada Wali Kota Bukittinggi saat itu, H. Ramlan Nurmatias, SH. Surat tersebut secara terang diberi perihal "Permohonan Penawaran Penyelesaian Permasalahan Tanah dengan Pemko Bukittinggi. Dalam surat tanggal 10 Juni 2019 Nomor 067/YYS-FDK/VI/2019 dengan perihal Permohonan Penawaran Penyelesaian Permasalahan Tanah dengan PEMDA Bukittinggi, pihak Yayasan Fort De Kock menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi." kata Zulhefrimen, SH
Lebih lanjut, Zulhefrimen, SH menjelaskan dalam dua Isi surat itu menjadi penting karena memperlihatkan bagaimana pihak yayasan sendiri menjelaskan keberadaan tanah milik Pemko Bukittinggi yang berbatasan langsung dengan tanah kampus, adanya hasil pengukuran yang menemukan tumpang tindih, hingga kesediaan yayasan menyediakan tanah pengganti dan meminta maaf pada Wali Kota Bukittinggi dalam surat 13 Mei 2019. Pada bagian kronologis surat ke DPRD Bukittinggi, 10 juni 2019, yayasan menyatakan tanah STIKes Fort De Kock dengan SHM Nomor 654 Tahun 2007 berbatasan langsung dengan tanah Pemda Bukittinggi SHM Nomor 655 Tahun 2007.
Zulhefrimen, SH juga melihat ada yang menarik dari dua surat tersebut, sebelum masuk kepada tawaran penyelesaian tanah, pihak yayasan terlebih dahulu menyampaikan dukungan terhadap program pembangunan Pemerintah Kota Bukittinggi. Namun, bagian yang paling mencuri perhatian justru muncul ketika yayasan menyinggung pertemuan terdahulu pada Senin, 2 Mei 2019.
Dalam surat tersebut, pengurus Yayasan Fort De Kock menyampaikan permohonan maaf kepada Wali Kota Bukittinggi apabila selama proses penyelesaian persoalan tanah terdapat sikap, perilaku maupun sudut pandang mereka yang dianggap tidak pada tempatnya. Yayasan bahkan menyebut permohonan maaf itu sebagai pembelajaran untuk masa mendatang.
"Kondisi ini menjadi pertayaan besar. dalam dua surat tersebut pihak UFDK mengakui kepemilikan hak dari pemko bukittinggi. Seharusnya pihak Yayasan UFDK tidak inkonsisten pada sikap yang telah diambil. Tanamkan kejujuran pada semua pihak. ada apa dengan yayasan UFDK" pungkas Zulhefrimen, SH
Yayasan UFDK Tawarkan Dua Opsi pada Pemko Bukittinggi
Zulhefrimen, SH melihat bahwa Surat 13 Mei dan 10 Juni 2019 tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf dan mengakui tanah milik pemko sertipikat no.655 yang tumpang tindih . Yayasan Fort De Kock justru menawarkan skema konkret kepada Pemerintah Kota Bukittinggi.
Dalam Opsi/Penawaran I, yayasan menawarkan penggantian secara keseluruhan dengan sebidang tanah milik Yayasan Fort De Kock di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, dengan luas sekitar 8.392 meter persegi.
Dalam surat diterangkan tanah tersebut merupakan gabungan dari tanah bersertifikat hak milik Nomor 220 seluas 6.451 meter persegi dan SHM Nomor 210 seluas 1.851 meter persegi. Yayasan bahkan menyatakan luas tanah yang ditawarkan tersebut telah melebihi luas tanah Pemda yang menjadi persoalan pada saat itu.
Penawaran ini menjadi poin penting. Sebab secara administratif, surat tersebut memperlihatkan bahwa Yayasan Fort De Kock pada saat itu tidak sekadar menyampaikan keberatan atau mempertahankan posisi, tetapi mencoba menawarkan pertukaran atau penggantian bidang tanah sebagai salah satu jalan penyelesaian.
Opsi Kedua: Tanah 1.623 Meter Persegi
Apabila opsi pertama tidak dipilih, yayasan juga mengajukan Opsi/Penawaran II, yakni penggantian tanah dengan total luas sekitar 1.623 meter persegi yang lokasinya disebut berbatasan dengan tanah Pemda.
Tanah itu terdiri atas dua bidang.
Bidang pertama adalah Sertifikat Hak Milik Yayasan Fort De Kock Nomor 505, yang berada di Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, dengan luas 935 meter persegi, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 31/2018 tanggal 16 April 2018. Dalam surat disebutkan bidang tersebut terletak di sebelah timur atau bagian utara tanah Pemko.
Bidang kedua adalah Sertifikat Hak Milik Yayasan Fort De Kock Nomor 183 di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, dengan luas 688 meter persegi, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 25/2019 tanggal 28 Februari 2019. Tanah tersebut disebut berada dan berbatasan langsung di sebelah barat tanah Pemda. Jika luas kedua bidang tersebut dijumlahkan, angka yang diperoleh memang mencapai 1.623 meter persegi, sesuai dengan nilai yang dicantumkan dalam surat.
Surat Ini Menunjukkan Sengketa Bukan Persoalan Baru
Dalam Analisa Zulhefrimen, SH, Direktur klinik Hukum menerangkan bahwa dokumen tertanggal 13 Mei 2019 dan 10 Juni 2019 tersebut menjadi penting karena membuktikan satu hal: persoalan tanah antara Yayasan Fort De Kock dengan Pemerintah Kota Bukittinggi bukanlah isu yang baru lahir hari ini.
Setidaknya, sebelum surat itu diterbitkan telah berlangsung rapat dan pembicaraan antara kedua pihak. Surat tersebut juga menyebut adanya berbagai pertemuan serta pembicaraan intensif dengan jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi untuk mencari alternatif penyelesaian.
Dalam konteks itu pula Yayasan Fort De Kock menyampaikan dua alternatif penggantian tanah. Lebih jauh, yayasan berharap Wali Kota Bukittinggi mempertimbangkan tawaran tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjutinya secara bersama-sama sesuai petunjuk dan arahan wali kota. Surat ditandatangani oleh Drs. H. Zainal Abidin, MM selaku Anggota Pembina dan H. Nazaruddin, SKM, M.Kes selaku Ketua Yayasan Fort De Kock Bukittinggi.
Jurnalis : Fadhly Reza, SH