Klikata.co.id|Padang|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.Berdasarkan Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: SIARAN PERS-/L.3.3/Kph.3/08/2026, Tim Penyelidik Kejati Sumbar telah melakukan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui, mengalami, dan/atau memiliki informasi berkaitan dengan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang tersebut.Penanganan perkara ini berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai adanya kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Penyelidik Kejati Sumbar meminta klarifikasi terhadap tiga pihak, yakni:
1. Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM);
2. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang; dan
3. Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Kejati Sumbar menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan guna membuat terang dugaan adanya suatu peristiwa tindak pidana.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa, mekanisme pelaksanaan kegiatan, pihak-pihak yang berkaitan, serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang Tahun Anggaran 2025.
16 Orang Telah Dimintai Klarifikasi
Hingga saat ini, Tim Penyelidik Kejati Sumbar telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang. Sejumlah aspek menjadi fokus pendalaman penyelidik, antara lain proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pembayaran, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Selain itu, penyelidik juga berupaya memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Tim Penyelidik selanjutnya akan mendalami dokumen dan informasi yang telah diperoleh selama proses penyelidikan. Permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui dugaan peristiwa tersebut juga akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Masih Tahap Penyelidikan
Kejati Sumbar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, permintaan klarifikasi terhadap seseorang atau pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.
Setiap pihak yang dimintai klarifikasi pada tahap ini ditempatkan sebagai sumber informasi untuk memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri oleh penyelidik.Hasil penyelidikan nantinya akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti maupun bahan keterangan lain yang berhasil diperoleh.
Hasil tersebut akan menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kejati Sumbar melalaui Kasi Penkum Saldi, SH, MH menyatakan, apabila dalam proses tersebut ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, tidak tertutup kemungkinan penanganan perkara akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selama proses klarifikasi berlangsung, para pihak disebut bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Tim Penyelidik.Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyelidikan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang tersebut akan disampaikan kepada masyarakat secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja penegakan hukum. (Kejati Sumbar)