Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Dua Surat Pernyataan Syafri St. Pangeran Bertolak Belakang, Mardi Wardi, SH: Pernyataan...
Mardi Wardi, SH, Kuasa Hukum Syafri St.Pangeran
News / Nasional

Dua Surat Pernyataan Syafri St. Pangeran Bertolak Belakang, Mardi Wardi, SH: Pernyataan 11 Agustus Tidak Benar, Klien Kami Mengaku dalam Tekanan

Rabu, 12 Agustus 2026 21:12 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Klikata.co.id|Polemik terkait tanah di kawasan Bukik Batarah, Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, memasuki babak baru. Dua surat pernyataan atas nama Syafri St. Pangeran yang terbit hanya berselang empat hari menunjukkan keterangan yang bertolak belakang.

Di tengah munculnya dua versi tersebut, Mardi Wardi, SH, selaku kuasa hukum Syafri St. Pangeran, angkat bicara. Kepada klikata.co.id, Rabu (12/8/2026), Mardi menyebut kliennya sedang berada dalam tekanan dan menegaskan bahwa isi surat pernyataan tertanggal 11 Agustus 2026 tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

"Klien saya sedang dalam tekanan. Isi pernyataan pada tanggal 11 Agustus 2026 tidak benar adanya, Pernyataan 7 Agustus: Syafri Mengaku Mengetahui sesuai dengan Fakta riwayat transaksi" kata Mardi Wardi, SH

Dalam surat pernyataan tertanggal 7 Agustus 2026, Syafri St. Pangeran menjelaskan secara rinci rangkaian peristiwa terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara STIKES/Universitas Fort De Kock dengan Nauman Tuangku Yang Panjang.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PPJB dibuat pada tahun 2005 atas tanah SHM No. 639. Setelah Nauman Tuangku Yang Panjang meninggal dunia pada awal 2007, Syafri menyebut dirinya bertemu dengan H. Zainal Abidin, selaku Dewan Pembina STIKES/Universitas Fort De Kock, sekitar Juni 2007 untuk membicarakan sisa pembayaran tanah.

Menurut isi surat itu, H. Zainal Abidin menyampaikan bahwa pihak yayasan tidak mempunyai dana untuk melunasi keseluruhan tanah sebagaimana rencana awal dalam PPJB. Luas tanah kemudian disebut disesuaikan dengan pembayaran sebesar Rp425 juta, termasuk biaya yang timbul dalam proses jual beli dan penerbitan sertipikat.

Surat tersebut juga menerangkan adanya proses pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang disebut turut diketahui H. Zainal Abidin. Selanjutnya, sisa tanah yang tidak jadi dibeli Fort De Kock disebut ditransaksikan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi pada Desember 2007 dengan luas sekitar 5.528 meter persegi dan berkaitan dengan SHM No. 655 Manggis Ganting.

Pada bagian akhir surat, Syafri bahkan menegaskan bahwa seluruh keterangannya yang di sampaikan pada surat pernyataan tanggal 07 Agustus 2026 didasarkan pada kenyataan dan fakta yang ia ketahui secara langsung, lihat, alami, serta saksikan sendiri. Ia juga menyatakan surat tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan, tekanan, pengaruh maupun bujukan pihak mana pun.

Empat Hari Kemudian Muncul Surat Pencabutan

Namun, hanya empat hari setelah surat pertama dibuat, muncul surat pernyataan lain tertanggal 11 Agustus 2026 dengan nama dan tanda tangan Syafri St. Pangeran dengan kuasa hukum Didi Cahyadi Ningrat, SH. Isi surat kedua tersebut justru berlawanan dengan pernyataan 7 Agustus.

Dalam surat tertanggal 11 Agustus itu, Syafri menyatakan bahwa ketika pertemuan dengan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, naskah surat disebut sudah dipersiapkan dan kemudian diserahkan kepadanya untuk ditandatangani. Lebih jauh, dalam surat tersebut Syafri menyatakan dirinya tidak mampu memahami secara nalar maupun mencerna isi dan makna surat sebelumnya karena faktor usia dan kemampuan mengingat yang disebut telah berkurang.

Atas alasan tersebut, Syafri melalui surat 11 Agustus menyatakan mencabut kembali surat pernyataan sebelumnya dan menyatakannya batal demi hukum serta tidak berlaku lagi. Ironisnya, pada bagian penutup surat yang sama juga tercantum pernyataan bahwa surat tersebut dibuat secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Perbedaan substansi antara kedua dokumen itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya proses lahirnya masing-masing surat dan pernyataan mana yang benar-benar mencerminkan kehendak Syafri St. Pangeran.

Mardi Wardi: Surat 7 Agustus Ditandatangani di Rumah Syafri

Menanggapi munculnya surat tertanggal 11 Agustus tersebut, Mardi Wardi, SH membantah anggapan bahwa surat pernyataan 7 Agustus ditandatangani tanpa pemahaman Syafri.Ia menegaskan bahwa surat tersebut justru ditandatangani di kediaman Syafri sendiri, setelah isi surat dibaca dan dikoreksi sebanyak 3 kali oleh yang bersangkutan.

"Surat pernyataan Syafri St. Pangeran ditandatangani di rumahnya sendiri dan dikoreksi 3 kali oleh Syafri secara langsung dihadapan istrinya," ujar Mardi.

Menurut Mardi, Syafri bahkan meminta agar pernyataan tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena keterangannya dinilai sesuai dengan fakta yang muncul dalam persidangan.Mardi juga menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya masih memegang kewenangan sebagai kuasa hukum penuh Syafri St. Pangeran.

"Kemudian Syafri meminta agar pernyataan ini diberikan ke KPK bahwa keterangannya sesuai dengan fakta persidangan. Kemudian secara hukum, saya pribadi masih sah selaku kuasa hukum penuh dari Syafri St. Pangeran," tegas Mardi.

Dua Surat Pernyataan, Dua Keterangan yang Berlawanan

Jika dibandingkan, terdapat perbedaan mendasar antara surat tanggal 7 Agustus dengan surat tanggal 11 Agustus 2026.Pada surat pertama, Syafri menyatakan bahwa keterangannya mengenai PPJB, pembayaran tanah, pengukuran BPN hingga transaksi sisa tanah kepada Pemerintah Kota Bukittinggi berasal dari pengetahuan dan pengalamannya sendiri. Ia bahkan secara eksplisit menyatakan tidak berada di bawah paksaan maupun tekanan. Sebaliknya, surat tertanggal 11 Agustus menyebut Syafri tidak memahami isi surat sebelumnya serta menyatakan pencabutan atas keterangan tersebut.

Kondisi ini dtanggapi oleh Mardi Wardi, SH, Kuasa Hukum Syafri St.Pangeran secara tegas dan membantah bagian dalam surat pernyataan Syafri tertanggal 11 Agustus 2026 yang menyebut bahwa pada saat pertemuan dengan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, SH, telah tersedia atau dipersiapkan sebuah surat yang kemudian diserahkan kepada Syafri untuk ditandatangani. Pernyataan mengenai adanya surat yang telah dipersiapkan tersebut memang tercantum dalam dokumen tanggal 11 Agustus 2026.

"Tuduhan dalam surat pernyataan tanggal 11 Agustus 2026 yang menyebut bahwa Wali Kota Ramlan Nurmatias, SH telah mempersiapkan surat untuk ditandatangani oleh Syafri St. Pangeran adalah tidak benar. Kami membantah keterangan tersebut," tegas Mardi.

Menurut Mardi, pernyataan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah Wali Kota Bukittinggi terlibat dalam mempersiapkan atau mengarahkan isi surat pernyataan Syafri sebelumnya. Ia menegaskan bahwa, berdasarkan versinya sebagai kuasa hukum, proses penyusunan, pemeriksaan, koreksi hingga penandatanganan surat tanggal 7 Agustus berlangsung di rumah Syafri dan disaksikan oleh istrinya secara langsung dan dikoreksi sebanyak 3 kali.

Jurnalis : Fadhly Reza, SH

Komentar
Konten Terkait