Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Syafri St. Pangeran Buka Suara soal Kisruh Tanah antara Yayasan Universitas Fort De Kock...
Rencana bersama UFDK dengan Pemko Bukittinggi terkait pembangunan kampus dan gedung DPRD.
News / Nasional

Syafri St. Pangeran Buka Suara soal Kisruh Tanah antara Yayasan Universitas Fort De Kock dan Pemko Bukittinggi

Jumat, 07 Agustus 2026 20:19 WIB oleh admin

Bukittinggi|Klikata.co.id|Kisruh terkait tanah dikawasan Bukik Batarah, Manggih Gantiang, Kec.Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi yang melibatkan Yayasan Universitas Fort De Kock dan Pemerintah Kota Bukittinggi kembali menjadi sorotan. Di tengah polemik yang berkembang, Syafri St. Pangeran akhirnya angkat bicara dan membeberkan mengenai riwayat transaksi tanah tersebut, mulai dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2005 antara H.Zainal Abidin, Dewan Pembinan Yayasan Stikes Fort De Kock dengan Nauman Tuangku Yang Panjang (mamak Syafri St.Pangeran) hingga terbitnya sertipikat no.654 atas bidang tanah tersebut.

Dalam wawancara khusus dengan media klikata.co.id, Jumat, 7 Agustus 2026, Syafri St. Pangeran didampingi oleh Mardi Wardi, SH, selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari PPJB pada tahun 2005 antara Yayasan STIKES Fort De Kock dengan Nauman Tuangku Yang Panjang (mamak Syafri St.Pangeran).

Menurut Syafri, pada awalnya pihak Yayasan STIKES Fort De Kock berencana membeli tanah dengan luas lebih kurang 8.000 meter persegi. Namun, rencana pembelian keseluruhan bidang tanah tersebut disebut tidak dapat diselesaikan karena keterbatasan dana untuk melakukan pelunasan.

Syafri St.Pangeran menyebut H. Zainal Abidin, yang pada saat itu merupakan Dewan Pembina Yayasan STIKES Fort De Kock, belum memiliki kemampuan dana untuk melunasi keseluruhan tanah sebagaimana rencana awal dalam PPJB 2005. Atas kondisi tersebut, kata Syafri, kemudian disepakati transaksi berdasarkan pembayaran uang yang telah tersedia pada saat itu, yakni sebesar Rp425 juta dibayarkan ke Nauman Tuangku Yang Panjang.

Nilai tersebut, menurut keterangannya, diperhitungkan untuk pembelian tanah seluas kurang lebih 1.700 meter persegi, sekaligus mencakup pajak dan biaya pengurusan sertipikat. Dari proses tersebut kemudian terbit Sertipikat Nomor 654.

H. Zainal Abidin Disebut Menyaksikan Langsung Pengukuran

Syafri St.Pangeran mengatakan proses pengukuran tanah yang diperuntukkan bagi Yayasan STIKES Fort De Kock pada saat itu juga disaksikan langsung oleh H. Zainal Abidin. Menurut Syafri, H. Zainal Abidin hadir dan melihat langsung batas-batas bidang tanah yang kemudian masuk dalam Sertipikat Nomor 654.

"Luas bidang tanah tersebut disebut disesuaikan dengan pembayaran sebesar Rp.425 juta yang telah dilakukan pihak Yayasan STIKES Fort De Kock ke Nauman Tuangku Yang Panjang (mamak Syafri St. Pangeran). Dalam kesempatan itu, Syafri mengaku H. Zainal Abidin juga menyampaikan langsung kepadanya bahwa tanah seluas kurang lebih 1.700 meter persegi tersebut akan digunakan untuk pembangunan STIKES Fort De Kock" ungkap Syafri St.Pangeran

Dengan demikian, menurut versi Syafri, pihak Yayasan STIKES Fort De Kock mengetahui secara langsung lokasi, batas serta luas tanah yang diperoleh berdasarkan pembayaran yang dilakukan saat itu.

Sisa Tanah Kemudian Dijual kepada Pemko Bukittinggi

Pada awal tahun 2007, Nauman Tuangku Yang Panjang meninggal dunia, dan Persoalan kemudian berlanjut pada sisa bidang tanah yang sebelumnya masuk dalam rencana pembelian sebagaimana PPJB 2005. Syafri St.Pangeran selaku kemanakan dari Nauman Tuangku Yang Panjang menjual sisa tanah ke Pemko Bukittinggi pada tahun 2007.

"Sebagian tanah tersebut kemudian dijual kepada Pemerintah Kota Bukittinggi dengan luas lebih kurang sekitar 5.000 meter persegi. Atas transaksi tersebut kemudian berkaitan dengan Sertipikat Nomor 655 dan dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)" ujar Syafri

Yang menjadi perhatian, Syafri St.Pangeran menegaskan bahwa pihak Yayasan STIKES Fort De Kock pada saat itu mengetahui adanya proses jual beli tanah antara dirinya dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam polemik saat ini, terutama untuk menjelaskan sejauh mana para pihak mengetahui proses pengalihan dan pengukuran masing-masing bidang tanah pada waktu transaksi berlangsung.

Syafri Mengaku Pernah Meminta PPJB 2005 Dibatalkan

Syafri St.Pangeran juga mengungkapkan bahwa ketika proses pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota Bukittinggi berlangsung pada 2007, dirinya pernah meminta kepada Tim Pengadaan Tanah Pemko Bukittinggi agar PPJB sebelumnya antara Yayasan STIKES Fort De Kock dan Nauman Tuangku Yang Panjang dibatalkan.

Untuk keperluan tersebut, menurut Syafri St.Pangeran, dirinya bahkan membawa notaris agar proses pembatalan dapat dilakukan secara resmi. Namun permintaan itu, kata dia, tidak diterima oleh Tim Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Bukittinggi 2007. Tim pengadaan tanah disebut menolak melakukan pembatalan PPJB 2005 tersebut. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian persoalan hukum tanah Bukik Batarah.

Di satu sisi terdapat PPJB 2005 awal yang mencantumkan rencana pembelian sekitar 8.000 meter persegi, sementara dalam pelaksanaannya Syafril St. Pangeran menyebut pihak Yayasan STIKES Fort De Kock hanya melakukan pembayaran senilai Rp425 juta yang kemudian direalisasikan menjadi bidang seluas lebih kurang sekitar 1.700 meter persegi dan diterbitkan Sertipikat Nomor 654. Sementara itu, sekitar 5.000 meter persegi lainnya selanjutnya ditransaksikan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi pada tahun 2007 dan berkaitan dengan Sertipikat Nomor 655.

Tanggapan Kuasa Hukum Syafri St.Pangeran

Pernyataan Syafri tersebut turut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Mardi Wardi, SH.

Mardi mengatakan keterangan yang disampaikan kliennya bukanlah cerita yang baru muncul setelah sengketa mencuat, melainkan telah disampaikan dalam fakta persidangan gugatan Yayasan UFDK.

"Apa yang disampaikan oleh klien saya, Syafril St. Pangeran, sesuai dengan fakta persidangan yang terjadi saat itu. Pernyataan tersebut juga telah disampaikan pada saat persidangan gugatan Yayasan UFDK. Namun, dalam putusan, keterangan tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pada saat itu," ungkap Mardi Wardi, SH.

Menurut Mardi, rangkaian peristiwa sejak pembayaran, pengukuran tanah, penerbitan sertipikat hingga transaksi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi seharusnya dilihat secara utuh untuk memahami duduk perkara sebenarnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Yayasan UFDK

Dikutip dari media classymediasumbar, kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, SH, MH menyayangkan tindakan Pemko Bukittinggi yang mengoreng niat baik dalam menyelesaikan masalah dengan Pemko Bukittinggi. Perihal ini disampaikan oleh Guntur Abdurrahman, SH, MH pada jumpa pers, Jumat 7 Agustus 2026 di Kampus UFDK.

"Yayasan Fort De Kock telah berkali-kali mengupayakan perdamaian dengan pemko, baik melalui musyawarah dan mufakat, maupun tawaran solusi tukar guling dengan memberikan tanah tempat lain secara Cuma-Cuma ke pemerintah. Namun sayangnya, niat baik tersebut tidak membuahkan hasil apa-apa, malahan sekarang pemko mengoreng isu tersebut dan mengklaim tawaran dari fort de kock adalah bukti bahwa tanah yang dipersoalkan adalah milik pemko."ujar Guntur

Padahal menurut Guntur, Yayasan ingin membantu pemerintah untuk mengatasi kerugian yang diderita pemerintah. Apalagi putusan Makamah Agung juga menyebutkan jika jual beli Yayasan Fort De Kock dengan Syafri St.Pangeran sebagai pemilik tanah adalah sah secara hukum, sedangkan pemerintah dalam putusan pengadilan disebut sebagai pembeli tidak beritikad baik dan tidak layak mendapat perlindungan secara hukum.

Persentasi Sekda Bukittinggi

Sekretaris Daerah Pemko Bukittinggi, Rismal Hadi, memaparkan persoalan penataan aset daerah dan tanah yang menjadi sengketa Yayasan Fort De Kock dengan Pemko Bukittinggi. Perihal ini disampaikan dalam jumpa pers dengan rekan-rekan media di aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu 5 Agustus 2026.

Dalam pemaparannya, Rismal Hadi menampilkan sejumlah dokumen agar wartawan memahami secara utuh.

"Ini surat pernyataan Syafri St.Pangeran menjamin sepenuhnya bahwa tanah tersebut tidak ada pihak lain yang berhak atas tanah tersebut, bukti AJB Pemko dengan Syafri St.Pangeran, Bukti Pelepasan Hak Syafri St.Pangeran, Pelepasan Yayasan Fort De Kock dalam Advis palnning, Surat permohonan Yayasan fort de kock dalam penyelesaian sengketa dengan Pemko dan meminta maaf pada Pemko Bukittinggi, termasuk penawaran penyelesaian masalah dan peta bhumi.atrbpn.go.id" ujar Rismal Hadi

Dalam pemaparan tersebut pihak pemko juga menampilkan peta bhumi.atrbpn.go.id dimana tanah pemko bukittinggi tumpeng tindih dengan Yayasan Fort De Kock dan berkomitmen menyelamatkan aset daerah.

Jurnalis : Rajo Alam

Komentar
Konten Terkait