Payakumbuh,klikata.co.id|Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda dua. Beraksi di sejumlah daerah di Sumatera Barat, pasarkan barang hasil curian hingga perbatasan Sumbar-Sumatera Utara.
Tidak hanya dua orang tersangka, polisi juga mengamankan barang buktinya. Penangkapan dua orang tersangka yang meresahkan warga Kota Payakumbuh ini, sedikit mengurangi rasa kekhawatiran warga. Namun tetap dihimbau untuk selalu waspada dan menjaga harta benda dari tindak kejahatan.
Berdasarkan keterangan yang dirilis Humas Polres Payakumbuh, Rabu (17/122/2025) sore, Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio S Siregar mengatakan, dua orang tersangka ini berhasil ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda.
" Tersangka pertama FA (41) warga Pasaman Timur kita ringkus saat terjebak macet di daerah Sitinjau Lauik pada hari Senin (08/12) dan WD (43) warga Parambahan kita ringkus dirumahnya, Selasa (09/12) sehari setelah kita mendapatkan tersangka FA, " ungkap IPTU Andrio.
Dijelaskan Kasat Reskrim IPTU Andrio, penangkapan kedua orang tersangka ini berawal dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Sungai Durian pada tanggal 05 November 2025 lalu oleh jajaranya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah kepada FA yang kemudian tertangkap di sekitaran Jalan Sitinjau Lauik. Melalui keterangan FA, dalam melakukan aksinya dirinya mengaku melakukanya bersama satu orang rekan lainya berinisial WD yang kemudian langsung diringkus sehari setelahnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku ternyata juga pernah melakukan aksi lainya di Kelurahan Parik Muko Aia yang mana satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih berhasil didapat. Sementara di Kelurahan Sei Durian, keduanya berhasil menggondol satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.
" Dua unit barang bukti tersebut sudah mereka jual di daerah Pasaman dengan total uang yang didapat sekitar Rp 7.500.000,- " ungkap Kasat Reskrim
Dalam pencarian barang bukti, diakui Kasat Reskrim anggotanya mendapat sedikit kendala dilapangan. Dalam proses pencarian, ternyata dua unit barang bukti tersebut yang semula berada di daerah Pasaman Timur ternyata sudah berpindah tangan dan berada di daerah Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara.
" Alhamdulillah setelah berkoordinasi dan dibackup personil Polsek Kotanopan, kita berhasil mendapatkan barang bukti tersebut dan saat ini berada di Mapolres Payakumbuh, " terang Kasat Reskrim.
Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penyidikan, informasi yang didapat keduanya juga pernah beraksi di wilayah hukum Polres Pasaman Timur sebanyak 10 kali, wilkum Polres 50 Kota 2 kali dan wilkum Polresta Bukittinggi 1 kali.
" Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan. " pungkas Kasat Reskrim.
Jurnalis : AFIL