Klikata.co.id|Bukittinggi|Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi menyegel gedung Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (FH UMSB) karena dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peraturan terbaru, Selasa (8/7).
Penyegelan dilakukan Selasa oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas PUPR dengan memasang plang segel tanda dilarang meneruskan pekerjaan pada gedung berlantai tiga yang berlokasi Jl. By Pass Kel. Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
Kepala Dinas PUPR Bukittinggi, Rahmat AE, pada klikata.co.id melalaui pesan whatsapp menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk penegakan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, perwako nomor 7 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis perda no 1 Tahun 2015, perwako no.18 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang.
"Setiap bangunan, apalagi yang digunakan untuk aktivitas pendidikan, wajib memiliki PBG. Tanpa dokumen itu, pembangunan dianggap ilegal," tegasnya Rahmat AE.
Menurut informasi yang dihimpun oleh klikata.co.id, pembangunan gedung FH UMSB telah berlangsung sejak awal tahun, namun pihak universitas belum juga melengkapi dokumen perizinan hingga batas waktu yang ditentukan. Surat peringatan I (SP-I) no. 600.20/GP/SPI/DPU-PR-PR/2025, tanggal 9 April, surat peringatan II (SP-II) no.600.08/GP/SPII/DPU-PR-PR/2025, tanggal 7 Mei 2025, surat peringatan III (SP-III) no.600.3.3.1/251/DPUPR-Bkt/V/2025, tanggal 16 Mei 2025, sehingga dilakukan penyegelan dan mengehntikan kegiatan pembangunan gedung FH UMSB.
Zulhefrimen,SH, salah satu alumni FH UMSB angakatan 86 menyambut baik tindakan penyegelan oleh Dinas PUPR Bukittinggi sebagai bentuk keadilan dalam penegakan aturan.
"Kalau masyarakat biasa cepat ditindak, kampus juga harus patuh aturan, kondisi ini mencerminkan bahwa pihak kampus tidak taat asas dan tidak taaat hukum, ini mencoreng kampus UMSB. Mereka hanya teori-teori saja, kampus ini bobrok. Pihak-pihak yang tidak bertanggung seperti rektor dan dekan wajib dicopot dalam jabatannya dan lakukan audit internal. Baru ada masalah, sekarang ditambah lagi dengan masalah yang baru " ujar Zulhefrimen, SH
Hingga berita ini diturunkan, pihak UMSB belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut. Pihak klikata.co.id telah memberikan informasi pada Rektor UMSB, Dr.Riki Saputra,MA secara langsung melalui pesan daring tidak direspon sama sekali. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pihak universitas tengah berupaya melengkapi dokumen untuk mencabut segel dan melanjutkan pembangunan.
Jurnalis: RJA