Klikata.co.id|Bukittinggi|KPU Kota Bukittinggi melaksanakan publikasi media pasca pemungutan dan penghitungan hasil perolehan suara serta adanya evaluasi terhadap hasil dari proses pilkada 2024 yang telah berjalan semenjak September lalu, Rabu (11/12).Agenda publikasi media oleh Kpu Bukittinggi dihadiri oleh insan pers Kota Bukittinggi. Satria Putra, Ketua KPU Kota Bukittinggi dalam agenda tersebut menyampaikan hasil perolehan suara Wali Kota dan Wakil Walikota Bukittinggi periode 2025-2030.
"Kita telah melaksanakan pemungutan suara tingkat Kecamatan dan mempublikasikan hasil tersebut melalui pertemuan bersama para saksi paslon dan unsur Forkopimda Kota Bukittinggi. Adapun tahapan pengajuan gugatan persengketaan ke Makamah Konstitusi terhitung tiga hari setelah dikeluarkannya hasil rekapitulasi, tidak satupun paslon yang mengajukan gugatan. Selanjutnya kita menunggu surat dari Makamah Konstisusi. Apabila surat tersebut sampai di tahapan KPU RI hingga Provinsi dan Kota, maka kita akan melanjutkan tahapan penetapan paslon terpilih, proses ini akan di laksanakan pada tanggal 18 Desember sampai akhir tahun"ucap Satria Putra
Lebih lanjut, terkait adanya dua saksi calon yang tidak menanda tangani hasil rekapitulasi tingkat Kota, Syafri Miswardi selaku Komisioner KPU/Divisi Teknis Penyelengaraan menyampaikan bahwasannya ada dua saksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
"Memang ada dua saksi yang tidak ikut menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pemungutan suara. Saksi dari tim 02 tidak hadir dan saksi tim 03 tidak ikut menandatangani sehingga permasalahan tersebut di anggap tidak berpengaruh terhadap hasil yang telah di peroleh"ucap Syafri
Disisi lainnya, KPU Bukitinggi melakukan serangkaian persiapan jelang penetapan calon terpilih pada pilkada Bukittinggi 2024. Adapun publikasi media KPU Bukittinggi bersama insan pers berjalan dengan tertib dan diakhiri dengan jamuan makan siang bersama.
Jurnalis: Yoga Saputra