Klikata.co.id|Agam|Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh dua orang oknum guru ponpes MTI Canduang, Kabupaten Agam, terhadap 40 santrinya. Kasus ini bergulir setelah adanya laporan keluarga korban ke Polresta Bukittinggi pada awal Juli dengan LP nomor 80 VII/2024. "RA" dan "AA" ditetapkan menjadi tersangka setelah penyelidikan dilakukan oleh Polresta Bukittinggi.
Pelbagai reaksi dan menjadi sorotan setelah kasus ini terkuak diranah publik. Salah satunya dari Buya Dr.H.Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag, Dt.Palimo Basa, Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat. Dalam wawancara dengan klikata.co.id, Sabtu (27/7), Buya Gusrizal Gazahar menyampaikan tanggapan atas peristiwa yang telah terjadi. Adapun tanggapan yang disampaikan oleh Buya Gusrizal Gazahar sebagai berikut :
1. Tentu kita malu kepada Allah swt karena tampilan dan narasi yang terus kita suarakan tentang negeri kita yaitu : "syara' mangato adaik mamakai" tapi ada realita yang tidak seiring dengan itu. Semua kita di negeri ini mesti memyadari hal ini dan memperbanyak bermuhasabah dan beristighfar.
2. Harus segera mungkin pihak-pihak terkait berkomitmen menjalankan apa yang diusulkan oleh MUI Sumbar semenjak 5 tahun yang lalu dalam rangka mengantisipasi kemaksiatan ini dari sel terkecil masyarakat yaitu keluarga serta menumbuhkan anti kemaksiatan itu dari masyarakat nagari. Inilah yang diharapkan oleh MUI Sumbar bertahun-tahun lamanya yaitu; menangkal kemaksiatan dari bawah (mambasuik dari bumi).
3. Perlu ditemukan formula yang tepat agar institusi-institusi pendidikan kita terjauh dari kemaksiatan yang keji tersebut apalagi yang bersifat "boarding" atau pemondokan.
4. Masyarakat jangan sampai mengambil kesimpulan berlebihan sehingga menjadikan peristiwa ini sebagai alasan untuk mendiskreditkan lembaga atau institusi pendidikan. Jangan jadikan itu sebagai alasan untuk menjauhkan anak dari institusi pendidikan agama termasuk pesantren.
5. Mari berkoordinasi dalam melakukan "ishlah" atau perbaikan!
Sementara itu, kasus pencabulan 40 santri ponpes MTI Canduang, Kabupaten Agam, oleh dua orang gurunya masih dalam proses pengembangan kasus oleh Polresta Bukittinggi, dan menghimbau masyarakat serta wali murid, apabila masih ada korban lainnya agar dilaporkan pada posko pengaduan di Mapolresta Bukittinggi.
Jurnalis :RJA