klikata.co.id|Bukittinggi|Mapolresta Bukittinggi gelar konfrensi pers terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ponpes terhadap 40 santrinya di Kecamatan Canduang, Kab.Agam, Jumat (24/7). Dalam konferensi Pers tersebut Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K, MM, Kapolresta Bukittinggi menyampaikan bahwa kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah satu keluarga korban pada awal Juli 2024.
"Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap dan menjadi tersangka setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024."kata Yessi Kurniati
Kombes.Pol.Yessi Kurniati,S.I.K, MM juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan ke Sekolah tersebut.
"Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan korban lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di Sekolah yang sama, yaitu AA." Kata Yessi
Kombes.Pol.Yessi Kurniati ,S.I.K, MM menyebut, jumlah korban keseluruhan sementara 40 orang, dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang. Sedangkan AA memiliki korban 10 orang. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus minta untuk dipijit.
"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Bahkan beberapa korban ada yang sampai disodomi." kata Yessi
Kombes.Pol.Yessi Kuriniati,S.I.K,MM menegaskan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban, dan juga menghimbau untuk korban yang sama dengan kasus tersebut dapat melaporkan ke posko yang disiapkan di Mapolresta Bukittinggi.
"Silahkan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta," ujar Yessi Kurniati.
Jurnalis : Imron Amirullah