Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Bawaslu Kota Bukittinggi Mempetakan Kerawanan Pilkada 2024.
Komisoner Bawaslu Kota Bukittinggi| Foto : Imron
News / Daerah

Bawaslu Kota Bukittinggi Mempetakan Kerawanan Pilkada 2024.

Jumat, 26 Juli 2024 12:26 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Bukittinggi|Tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 telah berlangsung, dan agenda pengawasan yang menjadi tugas Bawaslu Kota Bukittinggi juga tengah berjalan pada tahapan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih. Berkaca dari pemilihan-pemilihan sebelumnya maka Bawaslu Kota Bukittinggi perlu untuk melakukan pemetaan kerawanan Pilkada 2024 yang akan berlangsung.

Dalam sesi wawancara bersama tim klikata.co.id, Rabu (24/7), Eri Vatria selaku anggota Bawaslu Kota Bukittinggi Menyampaikan bahwa pemetaan kerawanan merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu RI, Provinsi Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.

"Pemetaan kerawanan itu adalah sebagai salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran, mulai dari Bawaslu RI, Provinsi, Kabupaten/kota, dan Panwaslu Kecamatan, kita melakukan pemetaan kerawanan di mana dan apa saja hal-hal yang terjadi pada pemilu sebelumnya sehingga itu akan dijadikan dasar untuk mengambil langkah-langkah strategis melakukan pengawasan pada pilkada 2024." Kata Eri Vatria selaku Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi

Eri Vatria juga menyampaikan beberapa tahapan yang menjadi pemetaan kerawanan.

"Tahapan Pemutakhiran Data pemilih, Tahapan Pencalonan, Tahapan Kampanye, Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara." kata Eri Vatria

Lebih lanjut, Eri Vatria juga menyampaikan bentuk langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Bawaslu Bukittinggi beserta jajaran dalam mengantisipasi kerawanan yang mungkin terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini.

1. Menyampaikan imbauan pada KPU Kota Bukittinggi

2. Melakukan Koordinasi dengan Disdukcapil, Cabang Dinas Pendidikan.

3. Melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama, TNI/ POLRI dan Lapas.

4. Melakukan audit sampel ke rumah-ruman pemilih yang sudah di coklit oleh Pantarlih tapi tidak bisa dilakukan pengawasan melekat oleh pengawas.

5. Melakukan sosialisasi pada Peserta Pemilu dan semua pihak

6. Menyampaikan Imbauan pada peserta Pemilu agar mentaati aturan dalam proses tahapan Pemilihan

7. Melakukan deklarasi sebagai bentuk komitmen bersama dengan peserta pemilu dan tokoh masyarakat.

Jurnalis : Imron Amirullah

Komentar
Konten Terkait