Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Kejari Bukittinggi Proses Laporan Dugaan Tipikor Baznas, Klinik Hukum : Kami Akan...
Wiwin Iskandar, SH, Kasi Intel Kejari Bukittinggi | Foto: Pay
News / Daerah

Kejari Bukittinggi Proses Laporan Dugaan Tipikor Baznas, Klinik Hukum : Kami Akan Serahkan Nama Caleg Yang Terlibat

Sabtu, 01 Juni 2024 00:36 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Bukittinggi| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi mulai memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hibah APBD tahun 2023 ke Baznas serta penyalahgunaan wewenang dalam program warung ustman. Perihal ini disampikan oleh Zulefrimen,SH Direktur Klinik Hukum ketika diwawancarai oleh klikata.co.id, Jumat 31 Mei 2024.

"Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi telah memproses laporan kami, dan nantinya kami dalam memberi kesaksian dengan memberikan data-data nama caleg yang mengunakan bantuan Baznas Bukittinggi yaitu program warung utsman pada masa kampanye pileg tempo lalu" Ujar Zul

Lebih lanjut, Zulefrimen, SH juga menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan kesaksian di Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Oknum yang memainkan bantuan Baznas Bukittinggi, baik anggaran hibah maupun zakat wajib diproses oleh kejaksaan agar ada pembelajaran serta penegakan hukum. Kita bisa lihat dan patut diduga caleg-caleg ini memanfaatkan Baznas untuk kampanye dan kepentingan politik. Kita akan mengawal kasus ini hingga tuntas"kata Zul

Adapun saksi-saksi yang lain telah memberikan keterangan pada kejaksaan terkait dugaan tipikor pada anggran hibah Baznas Bukittinggi.

Tanggapan Jaksa

Wiwin Iskandar, Kasi Intel Kejari Bukittinggi dalam keterangan resminya pada klikata.co.id, Senin (27/5) menyampaikan telah memproses laporan klinik hukum terkait dugaan tipikor hibah APBD Pemko Bukittinggi ke Baznas serta penyalahgunaan wewenang.

"Terkait dengan laporan dugaan tipikor pada Baznas Bukittinggi sudah kita tindak lanjuti, dan sedang proses. Kita sedang mengumpulkan keterangan informasi dan kita usahakan tuntaskan secapatnya. Ini kerja pada bidang intelejen dan pulbaket. Bisa saja tertutup dan terbuka" kata Win

Lebih lanjut, Wiwin Iskandar menyampaikan dan meminta pada klinik hukum untuk menghadirkan saksi dari dugaan tipikor Baznas Bukitinggi ke Kejari Bukittinggi.

Komentar
Konten Terkait