Semangat Inovasi - KliKata.co.id

6 Tersangka Dugaan Tipikor Pasar Atas Ditahan Kejari Bukittinggi
6 Orang Tersangka di bawa ke LP Biaro Kelas II A Bukittinggi| Foto : Pay
News / Daerah

6 Tersangka Dugaan Tipikor Pasar Atas Ditahan Kejari Bukittinggi

Senin, 11 Desember 2023 15:06 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Bukittinggi|Kejaksaan Negeri Bukittinggi menahan 6 orang tersangka atas dugaan kasus tipikor operasional gedung pasar atas, anggaran 2020-2021, Dinas Koperindag Bukittinggi, Senin (11/12). Penahanan 6 dari 7 orang tersangka yang sebelumya ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi, tidak dihadiri oleh YY. 6 orang tersangka langsung digiring ke Lapas Biaro Kelas II A Bukittinggi, dan didampingi oleh Dasmer, S.H, M.H, Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi.

Dasmer, S.H, M.H, Kasi Pidsus Kejari Bukittinggi saat diwawancarai oleh klikata.co.id mengatakan 6 orang tersangka ditahan hari ini adalah AL, RO, JF, AR, RY, SH

"6 orang tersangka ditahan hari ini, dan untuk keterangan lebih lanjut silahkan wawancara dengan Bapak Kejari. 6 orang tersangka nantinya ditahan di Lapas Biaro Kelas IIA Bukittinggi" kata Dasmer

Pendapat Kejari Bukittinggi

Sebelumnya, kejaksaan negeri bukittinggi telah melakukan pemeriksaan 70 orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengunaan dana operasional gedung Pasar Atas tahun 2020-2021, melalui anggaran Dinas Koperindag, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menetapkan tujuh tersangka.

Perihal ini disampaikan oleh Ferizal, SH, MH, Kepala Kejari Bukittinggi , serta didampingi oleh Dasmer, SH, MH, Kasi Pidsus, Win Iskandar, Kasi Intel, diruang kerjanya, Selasa 8 Agutus 2023.

"Berdasarkan hasil audit BPKP, kami aparat hukum telah mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023, 3 orang dari ASN Bukittinggi dan 4 dari rekanan. Tersangka dugaan tipikor dana operasional pasar atas adalah AL, RO, JF, AR, RY, YY, SH, masing-masing memiliki peranan berbeda-beda" kata Ferizal.

Lebih lanjut, Ferizal menjelaskan bahwa dugaan tipikor terjadi pada dua tahun anggaran. Untuk 3 orang ASN yang terlibat bekerja dalam dinas yang sama.

"Potensi kerugian negara sebesar Rp.811.159.354,26,-, Kami berpedoman pada SOP yang ada, dan dalam waktu yang tidak begitu lama kita limpahkan. Adapun pasal yang disangkakan nantinya adalah, pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi. (RJA)

Komentar
Konten Terkait