Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Pasar Atas, Kejaksaan Negeri Bukittinggi Menetapkan Tujuh...
Ferizal, SH, MH, Kejari Bukittinggi|Foto:Pay
News / Daerah

Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Pasar Atas, Kejaksaan Negeri Bukittinggi Menetapkan Tujuh Orang Tersangka

Selasa, 08 Agustus 2023 14:50 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Bukittinggi|Setelah pemeriksaan 70 orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengunaan dana operasional gedung Pasar Atas tahun 2020-2021, melalui anggaran Dinas Koperindag, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi menetapkan tujuh tersangka. Perihal ini disampaikan oleh Ferizal, SH, MH, Kepala Kejari Bukittinggi , serta didampingi oleh Dasmer, SH, MH, Kasi Pidsus, Win Iskandar, Kasi Intel, diruang kerjanya, Selasa 8 Agutus 2023.

"Berdasarkan hasil audit BPKP, kami aparat hukum telah mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023, 3 orang dari ASN Bukittinggi dan 4 dari rekanan. Tersangka dugaan tipikor dana operasional pasar atas adalah AL, RO, JF, AR, RY, YY, SH, masing-masing memiliki peranan berbeda-beda" kata Ferizal.

Lebih lanjut, Ferizal menjelaskan bahwa dugaan tipikor terjadi pada dua tahun anggaran. Untuk 3 orang ASN yang terlibat bekerja dalam dinas yang sama.

"Potensi kerugian negara sebesar Rp.811.159.354,26,-, untuk tujuh tersangka ini kita akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan. Kita lengkapi hasil pemeriksaan, dan kita harapkan pihak-pihak terkait bisa koperatih , bisa mempelancar pemeriksaan yang dilakukan oleh tindak pidana khusus Kejari Bukittinggi. Kami berpedoman pada SOP yang ada, dan dalam waktu yang tidak begitu lama kita limpahkan. Adapun pasal yang disangkakan nantinya adalah, pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi. (RJA)

Komentar
Konten Terkait