Semangat Inovasi - KliKata.co.id

Dugaan Penggelembungan Sewa Lahan PT.KAI, LSM ARAK Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke...
drone eks.stasiun Bukittinggi
News / Daerah

Dugaan Penggelembungan Sewa Lahan PT.KAI, LSM ARAK Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke Kapolri

Kamis, 03 Agustus 2023 10:54 WIB oleh admin

Klikata.co.id|Bukittinggi|Tingginya nilai sewa lahan yang dibayarkan oleh Pemko Bukittinggi kepada PT.Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap lahan eks stasiun, dimana nilai sewa Pemko Bukittinggi empat kali lipat lebih besar dari masyarakat biasa, dan membuat Anggota Badan Anggaran DPRD Bukittinggi angkat bicara. Perihal ini disampaikan oleh Rahmi Brisma, Anggota DPRD Bukittinggi, Fraksi PAN-PPP, saat di wawancara oleh klikata.co.id, Selasa 1 Agustus 2023, dalam kegiatan pembahasan anggaran antara TAPD Pemko di Emersia Hotel Batusangkar.

"Anggota Banggar menilai bahwa pihak Pemko tidak cakap dalam bernegosiasi sehingga berkemungkinan dengan besarnya harga sewa lahan yang ditetapkan dapat berpotensi pemborosan anggaran perbelanjaan daerah yang dikhawatirkan dapat merugikan keuangan daerah" kata Rahmi

Lebih lanjut, Rahmi Brisma menilai jika nilai sewa tersebut memang seluruhnya masuk ke PT KAI, tidak masalah.

"Takutnya jika jumlah nilai sewa itu ada pihak-pihak yang diduga memainkannya sehingga memunculkan nilai yang tinggi, ini baru masalah. Persoalan adanya selisih nilai sewa yang cukup besar yang terjadi, berkemungkinan PT KAI menilai tergantung komersialisasi karena mungkin saja pertimbangannya bisnis, sementara pertimbangan kepada masyarakat aspek sosial, namun dari sisi pengawasan anggaran perbelanjaan kita tentu nilai telah dirugikan, karena ketidak cakapan Pemko dalam melakukan penawaran. Nah, ini yang menjadi pertimbangan tersebut, tentu musti dipertanyakan juga kepada pihak PT KAI nya" kata Rahmi Brisma

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dedi Fatria,SH, MH, Anggota Banggar DPRD Bukittinggi bahwa pada pembahasan anggaran tahun sebelumnya, pada prinsipnya seluruh Anggota Banggar menyetujui mata anggaran APBD untuk dibelanjakan pada pembangunan penampungan pedagang pasar bawah tersebut, namun bukan berarti menyetujui nilai sewa yang dibayarkan musti sebesar itu.

"Soal plafon anggaran itu kan sifatnya relatif, karena yang namanya perbelanjaan APBD itu tidak selalu berorientasi pada profit orientit, namun lebih kepada pelayanan kepada masyarakat, termasuk tata pola penataan ruang kota. Tapi, berkali-kali sering kita ingatkan, bahwa jangan sampai perbelanjaan yang dimaksud dapat menjadi catatan pemborosan anggaran dikemudian hari, sebab ini sifatnya hanya penampungan pedagang" tekan Dedi

Mengenai penentuan negosiasi nilai kontrak sewa, menurut Dedi dirinya tidak begitu tahu, sebab sejauh informasi yang didapat oleh Banggar DPRD Bukittinggi selama ini, PT KAI sendiri yang menetapkan harga.

"Sebelum munculnya informasi berita yang beredar bahwa Sekda Bukittinggi mengatakan adanya pihak ketiga (KPKNL) bersama PT KAI menentukan nilai sewa, sejauh ini kita hanya tahu PT KAI lah yang menentukan harga sewa, jadi memang kalau soal itu sebelumnya saya belum tahu" kata Deddi.

Tingginya nilai sewa lahan yang dibayarkan Pemko Bukittinggi kepada PT KAI juga ditanggapi oleh Asril, SE Anggota Banggar DPRD Bukittinggi. Dalam wawancara dengan klikata.co.id, Asril mengatakan bahwa dengan ditemukannya selisih harga sewa tersebut, ini tentu musti dijelaskan oleh Pemko, sebab meskipun dalam plafon rencana anggaran sudah disiapkan, namun tidak serta merta nilai plafon tersebut harus dibayarkan seluruhnya.

"Ini yang sering juga kita ingatkan terkhusus pada perbelanjaan persiapan penampungan pedagang pasar bawah di lokasi lahan PT KAI di Stasiun tersebut, bahwa tidak musti nilai plafon musti dibelanjakan seluruhnya, karena disinilah kepiawaian Pemko dalam bernegosiasi harga. Kenapa kita musti bayar mahal jika harga bisa rendah." Ungkap Asril

Mengenai pernyataan Martias Wanto, Sekda Bukittinggi, yang mengatakan hitungan harga sewa lahan tersebut adalah atas dasar perhitungan KPKNL bersama PT KAI, telah dibantah oleh pihak KPKNL karena tidak memiliki kewenangan menghitung asset PT KAI, dan menurut Asril ini musti diluruskan kembali oleh Martias Wanto selaku Sekda Bukittinggi.

"Saat ini kan kita tengah melakukan rapat pembahasan anggaran dengan pihak Pemko, disini kita sudah tanyakan itu kepada Martias Wanto Sekda, bahwa fakta pemberitaan di media, pernyataan Sekda tersebut dibantah oleh pihak KPKNL. Kita berharap kedepan Sekda musti memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat, agar tidak ada mis komunikasi terjadi sehingga membuat kesimpang siuran informasi ditengah masyarakat" terang Asril

Disisi lain, Benny Yusrial, Ketua DPRD Bukittinggi Benny Yusrial kepada Wartawan mengatakan, bahwa saat ini belum bisa memberikan keterangan yang jelas terkait tingginya nilai kontrak sewa yang dibayarkan pihak Pemko Bukittinggi kepada PT KAI.

"Untuk sementara waktu saya meminta maaf pada media karena belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut perihal itu, sebab hal ini tengah kita bahas bersama pihak Dinas terkait dan Sekda, jadi sebelum semuanya jelas dan terang, saya harap pihak media untuk bersabar dulu ya" tutupnya mengakhiri keterangan.

Laporan ARAK ke Kapolri RI

Pasca keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 16 mei 2023, selain ditemukan nya potensi kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp 1.8 Miliar lebih pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Street Food Kota Bukittinggi tahap I dilahan PT KAI di Stasiun Bukittinggi, dibalik itu ternyata nilai sewa yang harus dibayarkan oleh Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian kepada PT KAI selama 5 tahun kedepanpun (berdasarkan addendum kontrak sewa kedua nomor KL.701/IX/17/KA-2922 tanggal 27 September 2022) adalah sebesar Rp 9.715.901.278 diatas lahan seluas 20.000 M2 (dua hektar), atau Rp 1,9 miliar lebih pertahunnya.

Hal ini menjadi perhatian khusus oleh LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Bukittingi. Young Happy, Kordinator LSM ARAK saat di wawancara oleh klikata.co.id menyampaikan bahwa pihaknya membuat laporan ke Bareskrim dan Kapolri terkait adanya dugaan pelanggaran hukum oleh Erman Safar, Wali Kota, beserta Pemko Bukittinggi.

"Kita menilai dalam kontrak sewa antara Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah terjadi dugaan penggelembungan nilai kontrak diatas nilai kontrak sewa reel berdasarkan acuan kontrak sewa kepada masyarakat dilokasi yang sama" kata Young Happy.

Lebih lanjut, Young Happy juga menjelaskan bahwa penggelembungan yang dimaksud dinilai dari nilai kontrak sewa yang diberikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi kepada PT KAI jauh diatas nilai kontrak sewa masyarakat biasa kepada PT KAI.

"Jika kita lihat nilai kontrak sewa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi kepada PT KAI mencapai Rp 1,9 miliar lebih permeter pertahunnya diatas tanah seluas 2 Ha. Nah, jika itu dibagi, maka munculah harga permeternya Rp 97 ribu lebih, sementara yang kita ketahui dilokasi yang sama paling tinggi masyarakat menyewa hanya Rp 24 ribu/meter pertahunnya. Jadi, inilah yang menjadi kecurigaan bagi kita terhadap perbuatan kontrak sewa tersebut, kenapa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi membayar mahal kontrak sewa tersebut, padahal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi mengontrak secara borongan untuk digunakan sebagai penampungan pedagang kan?" katanya heran.

Menurut Young Happy, Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian musti menjelaskan kepada masyarakat, aturan perundangan yang mana yang mereka jadikan referensi dalam menentukan nilai kontrak sewa tersebut, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan masyarakat Bukittinggi kedepannya.

"Kita berharap dalam hal ini Pemko Bukittinggi musti transparan, sebab bagaimanapun kita yakin bahwa tujuan Pemko menyewa tanah milik PT KAI guna dijadikan sebagai tempat penampungan pedagang yang meskipun belum ada bencana kebakaran pasar di Bukittinggi. niatnya baik, namun jika dilakukan dengan cara tidak baik tentu hasilnya pun akan tidak baik juga" tekannya.

Pendapat Pemko Bukittinggi

Martias Wanto, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, saat dimintakan penjelasannya atas perihal tingginya nilai sewa kontrak lahan PT KAI yang dibayarkan oleh Pemko Bukittinggi, pada wartawan dirinya mengaku bahwa besaran nilai kontrak tersebut bukanlah kewenangan Pemko Bukittinggi untuk menentukannya, namun mutlak atas hasil hitungan keputusan PT KAI.

"Soal hitungan final nilai sewa, itu telah kita terima dari PT KAI, dimana sebelumnya PT KAI meminta penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), karena begitulah aturan mekanisme yang musti kita lalui" terangnya saat dilansir melalui WhatsApp.

Martias juga menambahkan bahwa dalam negosiasi penentuan harga sewa, Pemerintah Kota Bukittinggi dilarang melakukan negosiasi langsung. "Inilah yang membuat pihak kita tidak bisa melakukan negosiasi harga sewa secara langsung, karena terbentur aturan perundangan yang mengikat, jadi segitulah nilai sewa yang kita dapatkan.

Namun jika wartawan ingin bertanya lebih lanjut, silahkan tanyakan kepada Isra Yonza, Assisten I, karena dialah yang mengikuti seluruh alur proses perjanjian kontrak sewa tersebut, mulai dari tawar menawar harga sewa hingga keputusan akhir" sebut Martias Wanto sembari menutup keterangannya.

Pendapat PT.KAI

Pihak kantor PT KAI cabang Bukittinggi, Ahmet, ketika dimintakan penjelasannya atas tingginya nilai kontrak sewa yang mereka berikan kepada Pemko Bukittinggi, mengaku tidak tahu menahu atas perihal tersebut.

"Kami disini tidak tau menahu soal nilai kontrak sewa tersebut Pak, sebab itu semua kewenangan diatas. Saat rencana kontrak itu dilakukan, kami disini hanya dimintakan menghitung jumlah meter tanahnya saja, tidak lebih dari itu kok Pak" katanya.

Namun ketika Wartawan menanyakan jumlah meter tanahnya berapa, Ahmet langsung mengelak dengan alasan dia bukanlah orang teknik.

"Wah.... kalau itu saya juga tidak tahu Pak, soalnya saya bukanlah orang teknik, namun disini saya hanya berperan sebagai orang administrasi saja" katanya seolah menutup informasi kepada Wartawan.

Bantahan KPKNL

Disisi lain, perihal penjelasan dari Martias Wanto, Sekretaris Daerah Bukittinggi, dibantah langsung oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi.

Melalui Pelaksana Kasi Pelelangan KPKNL Bukittinggi, Muhammad Teguh Ariyanto kepada Wartawan mengatakan bahwa KPKNL tidak memiliki kewenangan menghitung ataupun menilai besaran kontrak sewa PT KAI kepada Pemko Bukittinggi, karena asset PT KAI bukanlah asset Negara.

"Asset PT KAI itu bukan merupakan Asset Negara, jadi kita disini tidak berkewenangan menilai serta menghitungnya. KPKNL hanya mengawasi asset Negara saja, kenapa kita katakan asset PT KAI bukan asset Negara, sebab PT KAI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadi asset BUMN meskipun itu Badan Usaha Milik Negara, namun asset nya bukanlah asset Negara" jelasnya.

Perihal lembaga mana yang berhak menghitung nilai sewa lahan PT KAI tersebut, Ari mengatakan tidak tahu.

"Walaupun pernyataan Sekretaris Daerah Bukittinggi yang mengatakan bahwa KPKNL yang menilai itu, tegas kita katakan disini itu bukanlah kewenangan kita, jadi darimana jumlah nilai sewa kontrak lahan PT KAI tersebut dikeluarkan, ya,tentu kita tidak tahu, dan ini musti dipahami seluruh pihak" ungkapnya mengakhiri. (Tim liputan/Jhon)

Komentar
Konten Terkait